Isu Terkini

Kapolri Sebut Ada 11 Tembakan Gas Air Mata dalam Tragedi Kanjuruhan

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
Aparat keamanan menembakkan gas air mata untuk menghalau suporter yang masuk lapangan usai pertandingan sepak bola BRI Liga 1 antara Arema melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022). (ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/pras)

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut, ada 11 kali tembakan gas air mata yang dilepaskan polisi saat terjadi kerusuhan suporter di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (1/10/2022).

Tembakan ke tribun: Sebanyak tujuh kali tembakan di antaranya mengarah ke tribun selatan Stadion Kanjuruhan.

“Terdapat 11 personel yang menembakkan gas air mata, ke tribun selatan kurang lebih tujuh tembakan, utara satu tembakan dan ke lapangan tiga tembakan,” ujar Listyo, dilansir dari Antara.

Pelanggaran kode etik: Terkait pelanggaran etik, Listyo mengatakan, tim investigasi telah melakukan pemeriksaan terhadap 31 orang anggota Polri. Dari 31 orang anggota Polri yang diperiksa itu, sebanyak 20 orang diduga melakukan pelanggaran.

“Ditemukan bukti yang cukup terhadap 20 orang terduga pelanggar, terdiri dari pejabat utama Polres Malang empat personel, yaitu AKBP FH, Kompol WS, AKP BS, dan Iptu BS,” ucapnya.

Selain itu, ada perwira pengawas dan pengendali sebanyak dua personel, yaitu AKBP AW dan AKP D. Kemudian, atasan yang memerintahkan penembakan sebanyak tiga personel, yaitu AKP A, AKP S, dan Aiptu BP.

“Personel yang menembakkan gas air mata di dalam stadion 11 personel,” tutur Listyo.

Kemungkinan bertambah: Dengan adanya temuan tersebut, akan segera dilaksanakan proses lanjutan untuk pertanggungjawaban etik. Namun, tidak menutup kemungkinan jumlah terduga pelanggar tersebut masih bisa bertambah.

Selain itu, Polri juga sudah memeriksa 48 orang saksi yang terdiri dari 26 personel, 3 penyelenggaran pertandingan, 8 steward, 6 saksi yang ada di sekitar tempat kejadian perkara, dan 5 saksi lainnya. “Kami terus melakukan pemeriksaan tambahan,” ujar Listyo.

Tersangka: Dalam peristiwa kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Polri telah menetapkan enam orang tersangka. Yaitu, Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru AHL, Ketua Panitia Pelaksana Arema FC AH, Security Officer SS, Kabagops Polres Malang WS, Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur H, dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.

Korban: Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, korban meninggal dunia dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, sebanyak 131 orang. Sedangkan 440 orang lainnya mengalami luka ringan dan 29 orang menderita luka berat.

Baca Juga:

Daftar 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Beserta Peran dan Pasal yang Menjeratnya

PSSI: FIFA Tak Bahas Sanksi Indonesia Imbas Tragedi Kanjuruhan

Aremania Ngaku Lihat Polisi Tak Bantu Korban Gas Air Mata Tragedi Kanjuruhan

Share: Kapolri Sebut Ada 11 Tembakan Gas Air Mata dalam Tragedi Kanjuruhan