Tersangka utama pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo pasang bandan untuk membela istrinya, Putri Candrawathi. Sambo menegaskan bahwa istrinya tidak terlibat dalam upaya pembunuhan.
Hal tersebut disampaikan mantan Kadiv Propam Polri itu saat penyidikan menyerahkan dirinya bersama keempat tersangka lain dalam perkara yang sama ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (5/10/2022).
Bela Putri: Menurut Sambo, Putri sama sekali tidak bersalah dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. Malahan menurutnya, Putri menjadi korban Brigadir J atas peristiwa di Magelang, Jawa Tengah. Insiden dimaksud adalah dugaan pelecehan Brigadir J terhadap Putri yang terjadi sebelum penembakan terhadap ajudan Sambo itu di rumah dinasnya, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022.
“Istri saya tidak bersalah. Dia tidak melakukan apa-apa dan justru menjadi korban,” kata Ferdy Sambo.
Menyesal: Ferdy Sambo mengaku menyesali tindakannya yang mengupayakan pembunuhan terhadap Brigadir J. Tindakan yang terpaksa dilakukannya itu, menurut Sambo didasari atas kecintaan dirinya kepada Putri.
Rasa cinta itu yang menurut Sambo menjadi bahan bakar kemarahannya atas tindakan Brigadir J terhadap Putri di Magelang.
“Saya lakukan ini karena kecintaan saya kepada istri saya. Saya tidak tahu bahasa apa yang dapat mengungkapkan perasaan, emosi, dan amarah akibat peristiwa yang terjadi di Magelang,” katanya.
Hati remuk: Menurut Sambo, kabar yang menimpa Putri di Magelang membuat hatinya remuk. Kendati begitu, Sambo mengaku siap menjalani proses hukum yang tengah dilaluinya.
“Kabar yang saya terima sangat menghancurkan hati saya. Saya sangat menyesal. Saya siap menjalani proses hukum,” ujarnya.
Dia juga menyampaikan permohonan maaf kepada pihak yang terdampak atas perbuatannya, termasuk keluarga Brigadir J.
“Saya sangat menyesal, saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak pihak yang sudah terdampak atas perbuatan saya termasuk bapak dan ibu dari Joshua,” ujarnya.
Kasus Sambo: Ferdy Sambo bersama istrinya, Putri Candrawathi, dan tiga tersangka pembunuhan Brigadir J lainnya diserahkan kepada jaksa pada Rabu (5/10/2022). Mereka dikirim ke sana untuk segera menjalani proses persidangan.
Dalam perkara ini penyidik menetapkan lima tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer (RE), Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 Juncto 56 KUHP.
Baca Juga:
Ferdy Sambo: Istri Saya Tidak Bersalah
Ferdy Sambo Tetap Ditahan di Mako Brimob, Putri Candrawathi di Rutan Salemba
Kapolri Jawab Isu Keterlibatan 3 Kapolda dalam Skenario Sambo