Tersangka utama pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo menegaskan bahwa istrinya, Putri Candrawathi tidak terlibat dalam dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Menurut Sambo, istrinya sama sekali tidak bersalah.
Korban: Malahan menurutnya Putri justru menjadi korban bukan malah tersangka.
“Istri saya tidak bersalah. Dia tidak melakukan apa-apa dan justru menjadi korban,” kata Ferdy Sambo di Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta pada Rabu (5/10/2022).
Alasan cinta: Ferdy Sambo menyesali tindakannya mengupayakan pembunuhan terhadap Brigadir J. Tindakan yang terpaksa dilakukannya terhadap Brigadir J itu didasari atas kecintaan Sambo kepada Putri.
Dugaan pelecehan Magelang: Rasa cinta itu yang menurut Sambo menjadi bahan bakar kemarahannya atas tindakan Brigadir J terhadap istrinya di Magelang. Tindakan Brigadir J dimaksud adalah dugaan pelecehan seksual terhadap Putri.
“Saya lakukan ini karena kecintaan saya kepada istri saya. Saya tidak tahu bahasa apa yang dapat mengungkapkan perasaan, emosi, dan amarah akibat peristiwa yang terjadi di Magelang,” katanya.
Siap jalani hukuman: Kendati begitu, Sambo mengaku siap menjalani proses hukum yang tengah dilaluinya. Dia pun mengungkapkan penyesalannya.
“Kabar yang saya terima sangat menghancurkan hati saya. Saya sangat menyesal. Saya siap menjalani proses hukum,” ujarnya.
Menyesal: Dia juga menyampaikan permohonan maaf kepada pihak yang terdampak atas perbuatannya, termasuk keluarga Brigadir J.
“Saya sangat menyesal, saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak pihak yang sudah terdampak atas perbuatan saya termasuk bapak dan ibu dari Joshua,” ujarnya.
Ferdy Sambo bersama istrinya, Putri Candrawathi, dan tiga tersangka pembunuhan Brigadir J lainnya diserahkan kepada jaksa pada Rabu (5/10/2022). Mereka dikirim ke sana untuk segera menjalani proses persidangan.
Dalam perkara ini penyidik menetapkan lima tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer (RE), Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 Juncto 56 KUHP.
Baca Juga:
Ferdy Sambo Tetap Ditahan di Mako Brimob, Putri Candrawathi di Rutan Salemba
Jokowi Tandatangani Surat Pemecatan Ferdy Sambo
Kapolri Jawab Isu Keterlibatan 3 Kapolda dalam Skenario Sambo