Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Fadil Zumhana mengatakan, sesuai hasil koordinasi dengan Bareskrim Polri, tersangka Ferdy Sambo, HK, AN, ARA tetap ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat.
“Terhadap yang lain, CP, IW, dan BW di Bareskrim Polri,” ujar Fadil, Rabu (5/9/2022), dilansir dari Antara.
Untuk tersangka RR (Bripka Ricky Rizal), RE (Bharada E), dan KM (Kuat Ma’ruf) juga ditahan di Bareskrim Polri. Sedangkan tersangka PC (Putri Candrawathi) ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung RI Jakarta, Pusat.
Tersangka: Fadil mengatakan, pelimpahan tahap II akan dilaksanakan di Jampidum Kejagung RI, pada Rabu (5/9/2022). Untuk barang bukti yang akan diserahkan, kata dia, juga sudah diverifikasi pada Selasa (4/10/2022).
Tersangka FS, RE, RR, KM, dan PC dikenakan Pasal 340 dan 338 KUHP. Sedangkan tersangka kasus tindak pidana merintangi proses hukum (obstruction of justice), FS, HK, AN, ARA, CP, BW, dan IW dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diatur dalam KUHP.
Sesuai ketentuan hukum pidana, Jampidum akan menindaklanjuti dengan mengambil langkah sesuai kewenangan yang diatur dalam undang-undang. Jaksa penuntut umum (JPU) berwenang melakukan penahanan terhadap tersangka yang diserahkan ke Kejagung. Tujuan penahanan itu untuk memudahkan proses persidangan.
Sidang diharapkan cepat: Pada prinsipnya, Kejagung ingin perkara yang menewaskan Brigadir J dilaksanakan secara cepat, sederhana, serta berbiaya ringan, termasuk memudahkan membawa tersangka ke persidangan.
Jampidum mengupayakan perkara tersebut segera dilimpahkan ke Pengadilan Jakarta Selatan dan mendapat keadilan serta kepastian hukum.
“Surat dakwaan sudah kami koreksi dan kami terus perbaiki atau sempurnakan supaya pelaksanaan persidangan berjalan dengan sebaik-baiknya,” tutur Fadil.