Isu Terkini

Misteri Perintah Tembak Gas Air Mata di Tragedi Kanjuruhan

Muhammad Fadli — Asumsi.co

featured image
ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/foc.

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan hingga saat ini tim investigasi tragedi Kanjuruhan masih menelusuri terkait perintah penggunaan gas air mata untuk mengurai massa di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10).

Komisioner Kompolnas Albertus Wahyurudhanto mengatakan bahwa sampai saat ini pihaknya juga masih melakukan penelitian terkait dari mana perintah kepada anggota di lapangan untuk menggunakan gas air mata tersebut.

“Ini kami teliti. Karena saat itu Kapolres Malang sedang di luar akan mengamankan pemain (Persebaya) yang akan keluar,” kata Wahyu dikutip Antara.

Lokasi Kapolres: Wahyu menjelaskan, pada saat Kapolres Malang (nonaktif) AKBP Ferli Hidayat tersebut berada di luar, di dalam Stadion Kanjuruhan terjadi kericuhan dan kemudian petugas menggunakan gas air mata untuk mengurai massa.

Dengan kondisi tersebut, katanya lagi, diperkirakan ada pejabat di dalam yang memerintahkan anggota untuk menggunakan gas air mata. Penggunaan gas air mata itu, menyebabkan kepanikan para suporter yang ada di dalam stadion.

“Kejadian itu di dalam, berarti ada pejabat di dalam yang memerintahkan. Siapa orangnya, sedang disidik. Tapi sembilan orang sudah dicopot. Tim sedang bekerja,” ujarnya.

Tak perintahkah: Ia menambahkan, Kapolres Malang (nonaktif) Ferli Hidayat saat itu tidak memerintahkan anggotanya untuk menggunakan gas air mata guna mengurai massa. Saat itu, Ferli telah mengambil langkah antisipasi dengan memberikan arahan langsung kepada personel.

“Dalam apel yang dilakukan, sudah ada instruksi tidak boleh ada kekerasan dalam kondisi apa pun. Instruksi diulang berkali-kali oleh Kapolres saat apel persiapan,” katanya.

Baca Juga:

Perkembangan Terkini Penyidikan Tragedi Kanjuruhan

Komdis PSSI Denda Arema FC Rp250 Juta Buntut Tragedi Kanjuruhan

Share: Misteri Perintah Tembak Gas Air Mata di Tragedi Kanjuruhan