Internasional

Kasus Penistaan Agama, Wanita di Pakistan Dihukum Mati

Admin — Asumsi.co

featured image
Pixabay

Warga Pakistan dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan setempat karena mengaku sebagai nabi. Dia dinyatakan bersalah melakukan penistaan agama dengan menghina Nabi Muhammad. 

Vonis: Pengadilan di distrik Lahore, Pakistan menjatuhkan vonis pada Salma Tanveer pada Senin lalu (27/9). Mengutip Tirbune.pk, Salma dijatuhi hukuman mati karena melakukan penistaan agama dengan mengklaim sebagai nabi. 

Awal Kasus: Bermula pada 3 September 2013 lalu. Salma menerbitkan dan mendistribusikan selebaran di daerah sekitar rumahnya di Lahore.Lewat selebaran itu, dia menyangkal finalitas kenabian dan mengklaim dirinya sebagai nabi. 

Masyarakat yang resah melapor ke kepolisian. Proses hukum berjalan, penangkapan lalu dilakukan. 

Sidang: Selama persidangan, pengacara Salma selalu menyatakan bahwa kliennya mengalami gangguan jiwa. Namun, itu terbantahkan ketika otoritas penjara melakukan pemeriksaan medis dengan hasil Salma layak diadili. 

Penistaan Agama: Diketahui, kasus penistaan agama kerap dijatuhi hukuman oleh pengadilan di Pakistan. Setidaknya ada 1.472 orang sejak 1987 diadili. 

Dari jumlah itu, sekitar 80 dihukum mati atau menjalani hukuman penjara seumur hidup lantaran melanggar undang-undang tentang penistaan agama.

Share: Kasus Penistaan Agama, Wanita di Pakistan Dihukum Mati