Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim gabungan untuk melacak konsorsium 303 (perjudian).
“Karena muncul isu adanya konsorsium. Kami telah membentuk tim gabungan bersama-sama dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) untuk melakukan analisa terhadap transaksi keuangan yang diduga ada kaitannya dengan perjudian,” ujar Sigit dalam konferensi pers yang disiarkan Polri TV.
Blokir rekening: Polri saat ini sedang menganalisa 329 rekening. Sebanyak 202 rekening saat ini sudah diblokir. Polri juga telah menetapkan 10 orang tersangka berstatus DPO (daftar pencarian orang) dan diduga terlibat dengan kelompok judi online kelas atas.
“4 (orang), kami cekal. 6 (orang) teridentifikasi berada di luar negeri,” tutur Sigit.
Pencarian buronan: Tim gabungan akan melibatkan Bareskrim, Divisi Hubungan Internasional Polri, hingga Polda terkait untuk mencari buronan kasus judi online tadi. Polri sudah membuat red notice untuk mencari buronan yang sedang berada di luar negeri. Selain itu, Polri juga mencoba melakukan pendekatan dengan skema police to police dalam mencari buronan itu.
“Kami kirimkan saat ini, anggota kami ke lima negara, tentunya kami sedang menunggu hasilnya, dan bisa membawa buron kelas atas tersebut, untuk dibawa kembali ke dalam negeri, negaranya mana saja, mungkin sementara ini saya tidak perlu sebutkan, tetapi yang jelas ada lima negara. Tentunya dari situ terlihat semua, mohon doanya, agar mereka bisa kita bawa pulang,” ucapnya.
Tindak oknum: Ia juga menegaskan akan memproses hukum anggota kepolisian yang terlibat dalam perkara konsorsium 303 itu. “Yang jelas, kalau memang ada keterlibatan anggota di dalamnya kami proses. Ini supaya menjadi jelas dan rekan-rekan juga bisa mengetahui langkah-langkah yang saat ini sedang kami laksanakan,” ujar Sigit.
Disisi lain, Polri telah menangani ribuan kasus judi konvensional dan judi online. Polri juga telah menetapkan ribuan tersangka kasus judi konvensional dan judi online tersebut.
Bahkan, khusus bulan Juli hingga sekarang, Polri menangani 2.236 kasus perjudian dengan 3.748 tersangka. Khusus, untuk judi online ada 1.125 kasus dengan 1.516 tersangka. Para tersangka judi online yang telah ditangkap memiliki beragam peran. Yaitu, pemain, customer customer service, pegawai, pemilik web, hingga penyedia layanan web.
Baca Juga:
Polri Dalami Konsorsium Kaisar Sambo
Polisi Respons soal Isu ‘Kekaisaran’ Sambo dan Konsorsium 303