Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak permohonan gugatan mantan pegawai KPK terkait tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam proses alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi ASN.
Gugatan ditolak: Dikutip dari laman sipp.ptun-jakarta.go.id, gugatan tersebut tercatat dengan Nomor Perkara 47/G/TF/2022/PTUN.JKT. Eks pegawai KPK Hotman Tambunan dan kawan-kawan selaku penggugat. Sedangkan pimpinan KPK, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, dan Presiden RI selaku pihak tergugat.
Dalam amar putusan, Majelis Hakim PTUN Jakarta menyatakan dalam eksepsi “menyatakan eksepsi tergugat I, tergugat II, dan tergugat III tidak diterima”.
“Dalam pokok perkara, menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya. Menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sejumlah Rp655.650,” demikian bunyi putusan tersebut.
Respons KPK: Menanggapi hal itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menegaskan proses pengalihan status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN) telah sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
“Benar. Dari informasi yang kami terima, Majelis Hakim PTUN Jakarta, Kamis (29/9), untuk permohonan gugatan nomor perkara 46 dan 47 terkait dengan gugatan alih status pegawai KPK menjadi ASN, telah memutus pada pokoknya menolak gugatan para penggugat seluruhnya,” ujar Ali, dilansir dari Antara.
Dari awal, kata dia, KPK yakin dalil maupun argumentasi yang diajukan para penggugat akan ditolak.
Baca Juga:
Mahfud Ajak Publik Akhiri Polemik Pemecatan Pegawai KPK
Yenny Wahid: Polemik Amplop Kiai Bukti Tak Kenal Budaya Ulama
Antiklimaks TWK KPK, Antara Inisiatif Kapolri dan Acuh Tak Acuh Jokowi