Kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya sebabkan masyarakat mengalami kerugian sebesar Rp106 triliun.
Kerugian terbesar: Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Fadil Zumhana mengatakan, nilai kerugian itu merupakan yang terbesar sepanjang sejarah.
“Kerugian sepanjang sejarah, belum ada kerugian Rp106 triliun yang dialami oleh masyarakat Indonesia,” ujar Fadil kepada wartawan di lobi gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Jakarta Selatan, Rabu (29/9/2022), dilansir dari Antara.
Korban dari KSP Indosurya mencapai 23.000 orang. Sebelumnya, proses prapenuntutan sempat agak tersendat karena pihak Kejagung berupaya menemukan cara untuk menyelamatkan kerugian korban.
“Dahulu proses prapenuntutan agak tersendat karena kami berupaya kerugian korban bisa diselamatkan sehingga berdasarkan berkas perkara bisa disita Rp2,5 triliun dari SPD Rp192 miliar,” ucapnya.
Kejagung mengungkap peristiwa pidana dan membangun kasus atau case building, sehingga kasus bisa dilimpahkan ke pengadilan dengan alat bukti yang cukup kuat.
“Jaksa melindungi korban. Korbannya, biar saudara tahu, kurang lebih 23.000 orang,” ujar Fadil.
Kata dia, kasus KSP Indosurya telah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Terdapat dua tersangka yang disidangkan. Yaitu, Ketua KSP Indosurya Henry Surya dan Head Admin June Indria.
Jerat pidana: Kedua tersangka didakwa melanggar Undang-Undang Perbankan dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Kami sangkakan Pasal 46 UU Perbankan, ancaman pidana 15 tahun dan kami kumulatifkan dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang ancaman sampai 20 tahun,” tutur Fadil
Ia mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berinvestasi. Ini mengingat banyaknya perusahaan investasi yang merugikan masyarakat.
Baca Juga:
Polisi Sita Gedung KSP Indosurya Senilai Rp1,2 Triliun