Isu Terkini

Polisi Tangkap ‘Ayah Sejuta Anak’ Terkait Jual Bayi Rp15 Juta

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
Ilustrasi bayi

Polres Bogor menangkap pria berinisial SH (32 tahun) yang diduga melakukan tindak pidana perdagangan anak sejak awal 2022.

“Dia mengumpulkan ibu hamil yang tidak bersuami, dengan iming-iming dibantu proses persalinannya, kemudian setelah anaknya lahir, diberikan kepada orang tua adopsi, dengan membayar Rp15 juta,” ujar Kepala Polres Bogor, AKPB Iman Imanuddin, Rabu (28/9/2022), dilansir dari Antara.

Modus: Dalam menjalankan aksinya, SH menggunakan kedok yayasan bernama Ayah Sejuta Anak, dengan menampung para ibu hamil yang tak bersuami.

Kemudian, bayi yang ditampung di yayasan tersebut diberikan kepada orang tua yang mengadopsi dengan imbalan uang Rp15 juta. Namun, adanya tebusan Rp15 juta tidak diketahui ibu kandung bayi itu.

Kepada ibu kandung bayi, SH berdalih uang itu untuk mengganti biaya persalinan di rumah sakit. “Selama proses persalinan, ditanggung BPJS dan tidak dipungut biaya. Pelaku itu, mengumpulkan ibu hamil yang rata-rata di luar nikah menggunakan media sosial,” ucapnya.

Nasib ibu hamil dan bayinya: Berdasarkan keterangan dari tersangka, bayi-bayi yang sempat ditampung telah dijual ke berbagai daerah. Saat penangkapan, polisi mendapati adanya lima orang ibu hamil sedang menanti proses melahirkan di kediaman pelaku, Perumahan Grand Viona, Desa Kuripan, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor.

Dinas Sosial Kabupaten Bogor menangani para ibu hamil dan anak yang sempat diadopsi. Dinas Sosial Kabupaten Bogor akan memberi perlindungan dan penanganan sampai selesai melahirkan. Sedangkan sang bayi akan dijamin hidupnya oleh negara.

Jerat pidana: Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat pasal 83 jo 76F UU Nomor 35/2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau pasal 2 UU Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

SH akan dihukum penjara paling sebentar tiga tahun dan denda Rp60 juta. Sementara itu, hukuman maksimal yang menanti SH bisa mencapai 15 tahun penjara dan denda Rp300 juta.

Baca Juga:

Amerika Sebut Indonesia jadi Tujuan-Transit Sindikat Perdagangan Manusia

Puluhan WNI jadi Korban Perdagangan Manusia di Kamboja

AS Sebut TKA China jadi Korban Perdagangan Manusia di Indonesia

Share: Polisi Tangkap ‘Ayah Sejuta Anak’ Terkait Jual Bayi Rp15 Juta