Isu Terkini

IDI-PPNI Merasa Tak Dilibatkan Penyusunan RUU Kesehatan Nasional

Muhammad Fadli — Asumsi.co

featured image
Antara/hivehealthmedia

Penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan Nasional (Omnibus Law) yang kini telah masuk dalam Prolegnas belum melibatkan berbagai organisasi profesi terkait.

Tak dilibatkan: Yaitu, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).

“Karena sudah masuk agenda Prolegnas (program legislasi nasional), artinya, kalau sudah masuk agenda Prolegnas, berarti sudah ada draf sebenarnya yang tadi pembahasan itu. Tapi secara resmi, kami belum terlibat, belum dilibatkan,” ujar Ketua Umum Pengurus Besar (PB) IDI Mohammad Adib Khumaidi, dilansir dari Antara.

Hingga saat ini, organisasi profesi kesehatan (IDI, PDGI, PPNI, IBI, dan IAI) belum mendapatkan draf naskah akademik dan draf RUU tersebut.

“Tolong libatkan organisasi profesi untuk memberikan masukan terkait dengan RUU Kesehatan dengan metode omnibus law ini,” ucapnya.

Masuk prolegnas: Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Pemerintah telah menyepakati Prolegnas 38 RUU Prioritas Tahun 2023 pada Selasa (20/9/2022) lalu. Ini termasuk RUU tentang Kesehatan.

Berdasarkan data dari halaman website DPR RI dan lampiran Surat Keputusan DPR RI No.8/DPR RI/II/2021-2022, organisasi profesi kesehatan menemukan RUU Kesehatan (Omnibus Law) tidak ada dalam daftar tersebut. RUU baru termuat dalam berita ‘Baleg DPR Bahas Daftar Usulan Prioritas Prolegnas Prioritas 2023’ pada Senin (29/8/2022) yang merupakan usulan DPR.

Draf masih misteri: Lalu, Organisasi profesi kesehatan mendapatkan informasi bahwa RUU ini telah ditetapkan oleh Baleg DPR dalam daftar Prolegnas Prioritas pada Rabu (21/9/2022).

“Dalam penelusuran kami RUU Sistem Kesehatan Nasional diusulkan pada 17 Desember 2019, namun terkait draf naskah akademik maupun RUU-nya belum pernah kami dapati,” ucapnya.

Kekhawatiran: Ia khawatir RUU itu dapat menggantikan berbagai peraturan perundang-undangan terkait kesehatan yang telah ada. Misalnya, UU No. 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, UU No. 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, UU No. 38 tahun 2014 tentang Keperawatan, UU No. 4 tahun 2019 tentang Kebidanan, dan seterusnya.

Ia berharap RUU tersebut jangan sampai menghapuskan UU yang selama ini dinilai sudah berjalan dengan baik.

“Jangan sampai menghapuskan. Kalau Omnibus Law kan menggabungkan semua UU, yang kami khawatirkan adalah penghapusan UU yang sudah eksisting, terutama yang berkaitan dengan profesi kesehatan,” tutur Adib.

Baca Juga:

RUU PKS dan ITE Masuk 40 Prolegnas Prioritas 2022

Menteri Investasi Usul Supaya Kepala Daerah Dipilih DPR

Ketua DPRD DKI: TGUPP Harus Hilang

Share: IDI-PPNI Merasa Tak Dilibatkan Penyusunan RUU Kesehatan Nasional