Sejumlah duit diduga hasil suap dalam perkara yang melibatkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati disimpan dalam kamus Bahasa Inggris. Kamus itu telah dimodifikasi sedemikian rupa, sehingga menjadi sebuah brankas kecil yang dapat menyimpan uang.
Kamus tersebut menjadi barang bukti yang turut dipamerkan dalam konferensi pers penetapan tersangka terhadap Hakim Agung Sudrajad Dimyati beserta sembilan orang lainnya dalam perkara dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Jumat (23/9/2022) dini hari.
“Ini luar biasa ini, buku di dalamnya ada uang. ‘The New English Dictionary,” kata Ketua KPK Firli Bahuri sembari memamerkan barang bukti tersebut dalam konferensi pers yang disiarkan lewat daring.
Dalam kamus: Kamus tersebut kurang lebih seukuran buku saku dengan dimensi sedikit lebih tebal dan lebar. Sampul buku tapak didominasi warna biru tua.
KPK sendiri telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut, salah satunya ialah Hakim Agung pada MA Sudrajad Dimyati (SD).
Penetapan tersangka ini setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap beberapa pihak atas dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung pada Rabu (21/9/2022) malam.
Firli Bahuri mengatakan, pihaknya telah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk mentersangkakan mereka. Hal itu dilakukan setelah pihaknya melakukan pengumpulan berbagai informasi disertai bahan keterangan terkait dugaan korupsi tersebut. KPK kemudian menyelidiki dalam upaya menemukan adanya peristiwa pidana.
“Selanjutnya, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka Penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka,” ujar Firli dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (23/9/2022) dini hari, seperti dikutip lewat Antara.
Para tersangka: Sebagai penerima ialah Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY), PNS pada Kepaniteraan MA Muhajir Habibie (MH), PNS MA Redi (RD), PNS MA Albasri (AB).
Kemudian sebagai pemberi, yakni Yosep Parera (YP) selaku pengacara. Eko Suparno (ES) selaku pengacara pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto Tanaka (HT), dan pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Firli mengatakan untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022.
ETP ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, DY ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, MH ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, AB ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur, YP ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, dan ES ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.
“KPK mengimbau SD, RD, IDKS, dan HT untuk kooperatif hadir sesuai dengan jadwal pemanggilan yang segera akan dikirimkan tim penyidik,” kata Firli.
Jeratan: Adapun sebagai pemberi, tersangka HT, YP, ES, dan IDKS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara sebagai penerima, tersangka SD, DY, ETP, MH, RD, dan AB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga:
KPK Ngaku Sedih Harus Tangkap Hakim Agung