Isu Terkini

Jokowi Bentuk Tim Penyelesaian Kasus HAM Berat

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Biro Pers Setpres

Presiden Joko Widodo atau Jokowi membentuk Tim Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat Masa Lalu. Pembentukan tim tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2022 yang ditekan pada 26 Agustus 2022.

“Membentuk Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Tim PPHAM,” sebut Pasal 1 Keppres Nomor 17 Tahun 2022 itu, seperti dikutip pada Rabu (21/9/2022).

Ketua: Dalam Keppres tersebut, Jokowi juga menunjuk Makarim Wibisono sebagai Ketua Tim Pelaksana Tim Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat Masa Lalu (PPHAM).

Tim di bawah komando Makarim Wibisono beranggotakan Ifdhal Kasim, Suparman Marzuki, Apolo Safanpo, Mustafa Abubakar, Harkristuti Harkrisnowo, As’ad Said Ali, Kiki Syahnakri, Zainal Arifin Mochtar, Akhmad Muzakki, Komaruddin Hidayat, dan Rahayu.

Tugas: Adapun tugas tim ini adalah guna mengungkap dan menganalisis pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa lalu berdasarkan data dan rekomendasi Komnas HAM tahun 2020. Serta mengusulkan rekomendasi langkah pemulihan bagi para korban atau keluarganya, dan juga mengusulkan rekomendasi untuk mencegah agar pelanggaran hak asasi manusia yang serupa tidak terulang lagi di masa yang akan datang.

“Dan menyusun laporan akhir,” bunyi Pasal 9 huruf d.

Tim pengarah: Di samping itu, Tim PPHAM juga memiliki tim pengarah yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) yang saat ini dijabat Mahfud Md. Adapun anggotanya adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Sosial, dan Kepala Staf Kepresidenan.

Seperti diketahui, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencatat sedikitnya ada 12 kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia yang belum terselesaikan.

Kasus-kasus tersebut yakni, Peristiwa 1965-1966, Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985, Peristiwa Talangsari 1989, Peristiwa Trisakti, Peristiwa Semanggi I dan II, Peristiwa Kerusuhan Mei 1998, dan Penghilangan Orang secara Paksa 1997-1998.

Selanjutnya Peristiwa Wasior Wamena, Peristiwa Pembantaian Dukun Santet di Banyuwangi 1998, Peristiwa Simpang KAA 1999, Peristiwa Jambu Keupok 2003, Peristiwa Rumah Geudang 1989-1998, serta Kasus Paniai 2014.

Baca Juga

Share: Jokowi Bentuk Tim Penyelesaian Kasus HAM Berat