Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham menyarankan Warkopi meminta izin tertulis kepada pihak pemegang merek Warkop DKI. Ada potensi hukum jika seseorang tanpa hak menggunakan merek yang sudah terdaftar.
Peringatan: Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Freddy Harris menyarankan Alfin Dwi Krisnandi, Alfred Dimas Kusnandi, dan Sepriadi Chaniago atau manajemen Warkopi untuk meminta izin tertulis kepada pemegang merek Warkop DKI. Pasalnya, dia menilai kegiatan Warkopi berhubungan dengan nilai ekonomi, misalnya mendapat honor hingga kontrak ketika tampil dalam sebuah acara.
“Bertiga atau melalaui manajernya tinggal datang saja ke Om Indro Warkop atau ahli warisnya. Yang paling penting izinnya tertulis,” ujar Freddy dalam Konferensi Pers secara virtual, Senin (27/9/2021).
Merek: Warkop DKI menguasai merek dengan nomor agenda IDM000047322, IDM000551495, IDM000557440, dan IDM000557441. Keempat merek tersebut secara eksklusif mengomersialkan jasa-jasa hiburan, penyediaan latihan, penyewaan lahan olahraga, sarana olahraga dan aktivitas kebudayaan, jasa-jasa grup hiburan atau pendidikan, penerbitan buku, jasa-jasa pendidikan, produksi film, serta penyelenggaraan pameran untuk tujuan kebudayaan dan pendidikan.
Selain itu, merek Warkop DKI juga meliputi penyajian pertunjukan hidup, organisasi pertunjukan, memproduksi pagelaran, jasa studio rekaman, penyewaan dekor pertunjukan, hiburan televisi, penerbitan naskah selain untuk iklan atau publisitas, studio film; barang-barang cetakan; kertas pembungkus; lukisan; gallery; showroom; cafe; katering makanan/minuman; dan restoran.
Sedangkan Alfin Dwi Krisnandi, Alfred Dimas Kusnandi dan Sepriadi Chaniago yang tergabung dalam grup manajemen Warkopi tidak tercatat memiliki pendaftaran merek.
Hak lain: Warkop DKI juga memiliki hak cipta yang dilindungi, yaitu karya film komedi yang dilindungi sebagai ciptaan sinematografi. Hak tersebut berupa hak moral atas karya pertunjukkan.
Selain itu terdapat hak ekonomi atas potret atau foto-foto mereka dalam penampilan dalam berbagai media serta hak ekonomi atas film-film komedi dan hak pelaku pertunjukan atas film-film Warkop DKI dipegang oleh produser film.
Potensi pelanggaran: Freddy berkata Warkopi berpotensi melanggar hak cipta apabila mereka membuat cerita dan penampilan dalam suatu media, atau dalam bentuk film dengan mengambil skenario dari film-film komedi yang telah ada sebelumnya.
“Potensi pelanggaran hak cipta lainnya, yaitu Warkopi membuat suatu ciptaan berupa video/ film dengan melakukan lipsing/dubbing dari suara asli Warkop DKI (pelanggaran hak moral atas karya pertunjukkan), penggunaan foto-foto atau potret-potret dari personil Warkop DKI untuk didampingkan dengan Warkpi atas kemiripan mereka dengan tujuan adanya pemanfaatan ekonomi atau keuntungan ekonomi,” kata Freddy.
Sanksi: Freddy menyatakan ada ancaman pidana penjara dan denda bagi setiap orang yang melanggar sebuah merek sebagaimana kepada ketentuan pasal 100 ayat (2) UU Nomor 20/2016 yang berbunyi ‘Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)’.
Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.