Isu Terkini

Ferdy Sambo Tetap Dipecat usai Banding Ditolak

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT

Mabes Polri menolak upaya banding yang dilayangkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terkait pemecatan dirinya dari Korps Bhayangkara.

Hasil itu menguatkan putusan dalam sidang kode etik sebelumnya yang memutuskan tersangka utama pembunuh Brigadir J itu dipecat dengan tidak hormat dari Polri.

“Menolak permohonan banding pemohon banding. Menguatkan putusan sidang Kode etik Polri nomor NIP/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Pol Ferdy Sambo NRP 73020260 jabatan Pati Yanma Polri,” kata Inspektorat Pengawasan (Irwasum) Komjen Agung Budi Maryoto, Senin (19/9/2022).

Banding: Dalam putusan sidang kode etik Polri tanggal 26 Agustus 2022, telah diputuskan untuk memecat dengan tidak hormat Ferdy Sambo dari institusi Polri. Sambo kemudian mengajukan banding atas putusan tersebut.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding terhadap putusan pemberhentian Ferdy Sambo bersifat final dan mengikat, sehingga tidak ada upaya hukum lain setelahnya.

“Banding ini sifatnya final dan mengikat,” kata Dedi di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022), seperti dikutip melalui Antara.

Jenderal bintang dua itu mengatakan Sidang KKEP Banding merupakan upaya hukum terakhir bagi Ferdy Sambo, tidak ada upaya hukum peninjauan kembali ataupun kasasi atas putusan banding tersebut.

“Tidak ada (peninjauan kembali), banding ini sifatnya final dan mengikat. Sudah tidak ada upaya hukum lagi. Ini upaya hukum terakhir, jelas harus clear, harus tegas,” kata Dedi.

Sidang KKEP Banding terhadap putusan pelanggaran etik Ferdy Sambo resmi digelar pukul 10:30 WIB.

Sidang dipimpin oleh perwira tinggi bintang tiga berpangkat komisaris jenderal (Komjen) dan wakil serta anggota sebanyak empat orang pati berpangkat inspektur jenderal.

Tak hadir: Berdasarkan tayangan di Polri TV, hadir dalam Sidang KKP Banding Ferdy Sambo, yakni Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, Kepala Divisi Propam Polri Irjen Syahar Diantono, Asisten Polri bidang SDM Irjen Pol. Wahyu Widada. Sidang KKEP Banding ini tidak dihadiri oleh Ferdy Sambo selaku terhukum.

Baca Juga:

Ferdy Sambo Tak akan Hadiri Sidang Etik Banding

Sidang Banding Etik Ferdy Sambo Digelar Pekan Depan

Brigadir Frillyan Disanksi Demosi karena Intimidasi Jurnalis di Rumah Sambo

Share: Ferdy Sambo Tetap Dipecat usai Banding Ditolak