Isu Terkini

Ferdy Sambo Tak akan Hadiri Sidang Etik Banding

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo tidak dihadiri oleh pelanggar ataupun pendampingnya.

“Sidang nantinya hanya dihadiri perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Rowabprof Divpropam Polri,” ujar Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Senin (19/9/2022), dilansir dari Antara.

Jadwal: Biro Pengawasan Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan Polri telah mengagendakan sidang KKEP banding atas putusan PTDH Sambo digelar Senin (19/9/2022) pukul 10.00 WIB.

Aturan sidang banding: Sidang komisi banding dipimpin oleh jenderal bintang tiga atau komisaris jenderal (Komjen), serta wakil komisi dan anggota jenderal bintang dua atau Irjen, sebagaimana diatur dalam pasal 75 ayat (1) Peraturan Polri Nomor 7/2022 tentang Kode etik Profesi dan Komisi Etik Polri.

Mekanisme pelaksanaan sidang komisi banding diatur dalam pasal 79 Perpol Nomor 7/2022. Dinyatakan bahwa KKEP banding memeriksa dan meneliti berkas banding secara berurutan. Pertama, pemeriksaan pendahuluan. Kedua, persangkaan dan penuntutan. Ketiga, nota pembelaan. Keempat, putusan sidang KKEP. Kelima, memori banding.

KKEP Banding menyusun pertimbangan hukum dan amar putusan. Selain itu, pembacaan putusan KKEP Banding oleh ketua KKEP Banding.

“Berkas untuk banding sudah diterima dan dipelajari perangkat komisi banding, sehingga saat sidang banding menyampaikan pertimbangan masing-masing, penyiapan amar putusan dan pembacaan putusan,” tutur Dedi.

Sesuai Perpol Nomor 7/2022 pasal 81 ayat (2) bahwa penyampaian putusan sidang KKEP banding dilaksanakan Sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama tiga hari kerja setelah diputuskan. Menurut Dedi, dari informasi awal yang diperoleh putusan atas sidang KKEP banding Sambo juga bakal diputuskan pada hari yang sama.

“(Putusan) Hari ini juga infonya dari Propam,” ucapnya.

Keputusan sidang etik: Diketahui, tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan menghalangi penyidikan, Ferdy Sambo, menjalani sidang etik pada Kamis (25/8/2022) lalu.

Keputusan sidang KKEP dibacakan Jumat (26/8/2022), pimpinan komisi sidang KKEP memutuskan memecat Sambo. Sambo menyatakan banding, sesuai haknya sebagaimana diatur dalam pasal 69 Perpol Nomor 7/2022.

Jerat pidana: Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J dan dijerat pasal berlapis. Yaitu, Pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP ancaman hukuman maksimal mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Ia juga tersangka kasus menghalangi penegakan hukum pada penyidikan kasus Brigadir J dan dijerat pasal 49 juncto pasal 33 dan/atau pasal 48 Ayat (1) juncto pasal 32 ayat (1) UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau 233 KUHP juncto pasal 55 KUHP dan atau pasal 56 KUHP.

Share: Ferdy Sambo Tak akan Hadiri Sidang Etik Banding