Pakar Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie menegaskan bahwa konstitusi melarang presiden yang telah menjabat selama dua periode untuk kembali mencalonkan diri, baik sebagai presiden maupun wakilnya.
Hal ini guna merespons pernyataan pihak Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut tidak ada aturan yang melarang presiden dua periode untuk maju kembali menjadi calon wakil presiden (cawapres).
Aturan konstitusi: Mantan Ketua MK itu menerangkan, dalam Undang-Undang Dasar 1945 diatur mengenai larangan tersebut.
“Statement Humas MK bukan putusan resmi MK, jangan jadi rujukan. Staf pengadilan dilarang bicara substansi. Lagian isinya salah. UUD’45 sudah ngatur presiden hanya menjabat selama 2×5 tahun. Sesudahnya tidak boleh lagi, termasuk jadi wapres,” tegas Jimly Asshiddiqie melalui akun Twitter pribadinya, dikutip pada Kamis (15/9/2022).
Konstitusi, menurut Jimly Asshiddiqie justru menghendaki wapres untuk naik jabatan menjadi presiden bilamana presiden yang sah wafat.
“Jika setelah dilantik, presiden meninggal wapres langsung naik jadi presiden,” bebernya.
Diharamkan: Ketua Dewan Penasihat Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) itu menekankan bahwa dari segia mana pun langkah presiden dua periode untuk maju menjadi cawapres tetap haram dilakukan.
“Dari segi hukum jelas tidak boleh, apalagi dari segi etika. Presiden dan wapres satu paket, jika setelah dilantik presiden meninggal, wapres naik jadi presiden. Maka membaca Pasal 7 UUD harus sistematis dan kontekstual, jangan cuma titik koma. Intinya Presiden Jokowi tidak bisa nyalon lagi, titik,” tegasnya.
Lontaran wacana: Peluang untuk Presiden Joko Widodo atau Jokowi bisa maju dalam Pilpres 2024 dilontarkan Juru Bicara MK Fajar Laksono baru-baru ini. Fajar mengatakan, tidak ada aturan yang secara khusus melarang presiden dua periode untuk mencalonkan diri sebagai wakil presiden. Hanya saja hal itu menyangkut etika dalam berpolitik.
“Soal presiden yang telah menjabat dua periode lalu mencalonkan diri sebagai cawapres, itu tidak diatur secara eksplisit dalam UUD. Secara normatif mau dimaknai ‘boleh’, sangat bisa,” ujar Fajar kepada Asumsi.co, Senin (12/9/2022).
Menurut Fajar secara etika politik, presiden yang telah menjabat dua periode kemudian berniat mencalonkan diri sebagai wakil presiden bisa dibilang tidak diizinkan. Namun semua itu bergantung pada pandangan masing-masing.
“Secara etika politik dimaknai ‘tidak boleh’, bisa juga. Tergantung argumentasi masing-masing. Intinya, itu tidak ada aturan eksplisit di UUD,” katanya.
Baca Juga:
MK: Jokowi Bisa Maju Lagi di Pilpres 2024 sebagai Cawapres