DPRD DKI Jakarta tidak lagi mengalokasikan anggaran untuk Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) pada tahun berikutnya. Hal itu dilakukan sehubungan masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berakhir pada 16 Oktober 2022.
Tim itu nantinya tidak akan lagi dialokasikan anggarannya.
“Mulai sekarang TGUPP tidak akan saya laksanakan, dalam Banggar nanti tidak dianggarkan,” kata Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi setelah memimpin rapat pimpinan gabungan (rapimgab) terkait usulan nama penjabat (pj) gubernur di gedung DPRD DKI di Jakarta, Selasa (13/9/2022), melansir Antara.
Hilang: Prasetio yang juga Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI itu menambahkan nantinya penjabat gubernur DKI akan banyak dibantu oleh para asisten, deputi dan sekretaris daerah. Sementara TGUPP menurutnya harus sirna.
“Itu TGUPP harus hilang,” katanya.
Prasetyo mencontohkan penanganan banjir yang masih menjadi masalah di Jakarta serta pembangunan harus merata tak hanya di tengah kota tapi juga di daerah pinggiran.
Kewenangan penjabat gubernur: Sementara itu, Anggota Badan Anggaran DPRD DKI Gembong Warsono mengatakan, eksistensi TGUPP atau nama lain dari tim sejenis nantinya merupakan kewenangan penjabat gubernur DKI.
Meski begitu, ia meminta agar penjabat gubernur DKI menggunakan alokasi anggaran untuk tim gubernur tersebut nantinya tidak lagi berasal dari APBD, melainkan dari biaya penunjang operasional gubernur.
“Jika penjabat gubernur merasa membutuhkan silakan menggunakan TGUPP atau apa istilahnya.Tapi alokasi anggaran tidak melekat di APBD, silakan anggaran yang digunakan melalui dana operasionalnya gubernur,” katanya.
Telan miliaran rupiah: Saat ini, kata dia, alokasi anggaran TGUPP yang mencapai lebih dari 70 orang itu diambil dari APBD.
Gembong menambahkan, besaran anggaran TGUPP pada 2018 mencapai sekitar Rp29 miliar. Kemudian pada 2019-2021 mencapai masing-masing sekitar Rp18,9 miliar.
Sedangkan pada 2022 mengingat masa jabatan Gubernur Anies hanya 10 bulan, yakni hingga Oktober 2022, maka besaran alokasi untuk TGUPP rencananya mencapai Rp12,5 miliar.
Sementara itu, biaya penunjang operasional penjabat gubernur, lanjut dia, sama dengan dana penunjang operasional gubernur saat ini.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000, biaya penunjang operasional kepala daerah dan wakil kepala daerah provinsi ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di atas Rp500 miliar, yakni paling rendah Rp1,25 miliar dan paling tinggi sebesar 0,15 persen dari PAD.
Sebagai gambaran, PAD DKI Jakarta pada 2020 mencapai Rp57,5 triliun dengan asumsi biaya penunjang operasional kepala daerah dan wakil kepala daerah yang digunakan adalah maksimal 0,15 persen maka dalam satu tahun mencapai Rp86,2 miliar atau per bulan mencapai Rp7,18 miliar.
Gembong menambahkan, komposisi besaran biaya penunjang operasional adalah 60 persen untuk gubernur dan 40 persen untuk wakil gubernur. Diperkirakan untuk kepala daerah sekitar Rp4,31 miliar per bulan dan wakil kepala daerah sekitar Rp2,87 miliar.
Baca Juga:
DPRD DKI Jakarta Bakal Umumkan Pemberhentian Anies Baswedan Hari Ini
Demo di Balaikota, Buruh Tuntut Anies Tolak Kenaikan Harga BBM