DPRD DKI Jakarta mengagendakan Rapat Paripurna Pengumuman Pemberhentian Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria pada Selasa ini (13/9/2022).
Amanat: Melansir Antara, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menerangkan, paripurna tersebut merupakan amanat yang diberikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada seluruh DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota yang memiliki kepala daerah dan wakil kepala daerah dengan masa jabatannya berakhir pada tahun 2022.
Dalam edaran yang berisi amanat tersebut dituliskan bahwa DPRD diberikan waktu, paling lambat paripurna pengumuman pemberhentian itu dilaksanakan 30 hari sebelum masa jabatan kepala daerah berakhir.
Akan berakhir: Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria akan berakhir pada 16 Oktober 2022 mendatang. Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung menyarankan sejumlah kriteria untuk penjabat gubernur di daerah, khususnya DKI Jakarta.
“Kami dari Komisi II selalu berpesan agar penjabat yang ditunjuk adalah mereka yang bisa menjaga independensi,” kata dia di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (12/9/2022).
Kriteria: Doli menjelaskan jelang tahun politik 2024, penempatan penjabat gubernur haruslah orang-orang yang independen dan tidak membawa kepentingan apa pun, baik kelompok, politik, atau pun partai politik.
Selanjutnya, penjabat gubernur harus dipastikan mereka yang paham atau bisa melanjutkan visi pembangunan yang belum tuntas dilaksanakan kepala daerah sebelumnya.
Kemudian, penjabat itu adalah mereka yang bisa membangun komunikasi karena yang ditunjuk adalah birokrat. Sementara jabatan kepala daerah ada posisi jabatan politik dan harus bisa berkomunikasi dengan DPRD sebagai perwakilan partai politik.
“Mereka harus orang yang cakap dalam mengendalikan pemerintahan,” ujarnya.