Isu Terkini

Merokok Saat Berkendara Berpotensi Didenda

Admin — Asumsi.co

featured image
Ilustrasi: ANTARA FOTO/Didik Suhartono

Polda Metro Jaya menyatakan pengendara kendaraan bermotor yang merokok bisa
terkena denda. Sanksi itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pertimbangan: Dikutip dari Antara, Direktur Lalu Lintas
(Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan polisi
berhak menegur pengendara kendaraan bermotor yang merokok bila menurut polisi
keadaan merokok itu dapat mengganggu konsentrasi.

Peraturan: Sambodo menjelaskan pasal 106 UU Nomor 22/2009 menyatakan bahwa setiap
orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya
dengan wajar dan penuh konsentrasi”.

Sanksi: Petugas dapat mengambil tindakan terhadap pengemudi ketika kehilangan
konsentrasi dengan ancaman Pasal 283 UU Nomor 22/2009 disebutkan setiap orang
yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan
kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan
konsentrasi dalam mengemudi.

“Seperti disebutkan Pasal 106, dapat dipidana kurungan 3 bulan atau
denda paling banyak Rp750 ribu,” ujar Sambodo.

Catatan: Tidak ada UU yang secara khusus menegaskan pengendara dilarang merokok
saat berkendara. Pasal 106 UU Nomor 22/2009 hanya menyebutkan pengendara harus
berkonsentrasi dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Namun, pasal 6 huruf c Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12/2019 tentang
Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan
Masyarakat menyatakan pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain
yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor.

Share: Merokok Saat Berkendara Berpotensi Didenda