Isu Terkini

Aturan Baru PPKM Jakarta: Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal hingga Restoran Diizinkan Buka Malam Hari

Irfan — Asumsi.co

featured image
Foto: Unsplash

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengubah sejumlah aturan
baru terkait pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level
3 Covid-19 yang berlaku sejak 20 September sampai 4 Oktober 2021. Diatur dalam
Keputusan Gubernur nomor 1122 tahun 2021, ada banyak pelonggaran yang
diputuskan Anies jika dibanding aturan sebelumnya.

Salah satu pelonggaran yang diperbolehkan dalam Kepgub ini
adalah, bolehnya anak berusia di bawah 12 tahun untuk masuk mal dengan syarat
didamping oleh orang tuanya. Anak di bawah usia 12 tahun juga diperkenankan
masuk hotel nonkarantina, namun harus menunjukkan hasil negatif Antigen
(H-1)/PCR (H-2).

Pada Kepgub ini, Anies mewajibkan para pengelola perhotelan
menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Lalu, kapasitas maksimal yang diizinkan
adalah 50% dengan kategori hijau dan kuning dalam aplikasi tersebut yang
diizinkan masuk.

Aturan lain yang diubah adalah, boleh dibukanya fasilitas
kebugaran dan ruang pertemuan/rapat dengan kapasitas maksimal 50 % dan
menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Namun, penyediaan makanan dan minuman pada
fasilitas besar/ballroom, baru boleh disajikan dalam box, dan tidak diizinkan
hidangan prasmanan.

Restoran Boleh Buka
Sampai Malam

Kepgub baru ini juga memperbolehkan restoran, rumah makan,
ataupun kafe untuk beroperasi malam hari yakni mulai pukul 18.00 WIB sampai
pukul 00.00 WIB di masa PPKM. Restoran juga dapat menerima makan di tempat,
selagi tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Untuk kapasitas pengunjung tetap dilakukan pembatasan yakni
hanya 25%. Kemudian, satu meja maksimal hanya dua orang pengunjung dengan waktu
makan maksimal 60 menit. Sama seperti masuk ke tempat publik lainnya, para
pengunjung di masa PPKM ini, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk
melakukan skrining.

Sementara itu, pusat perbelanjaan atau mal dapat beroperasi
hingga pukul 21.00 WIB. Tempat bermain ataupun pusat hiburan masih ditutup
sementara.

Harus Sudah Vaksin

Setiap masyarakat yang melakukan aktivitas di sejumlah
tempat atau sektor-sektor yang telah ditetapkan, harus sudah divaksin minimal
dosis pertama. Aturan ini sama dengan aturan di Kepgub sebelumnya.

Sementara bagi warga yang belum bisa mendapatkan vaksin
karena baru sembuh dari Covid-19, harus menunjukkan bukti hasil laboratorium
dan masa tenggangnya hanya tiga bulan. Buat warga yang kontraindikasi terhadap
vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis, dapat menunjukkan bukti
surat keterangan dokter, dan anak-anak usia kurang dari 12 tahun.

Share: Aturan Baru PPKM Jakarta: Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal hingga Restoran Diizinkan Buka Malam Hari