Isu Terkini

Tiga Petugas Rutan KPK Terbukti Langgar Kode Etik, Temui Napi Korupsi Tanpa Izin

Irfan — Asumsi.co

featured image
Antara

Tiga petugas Rumah Tahanan KPK yakni Ristanta, Hengky, dan Eri Angga Permana dijatuhi sanksi ringan oleh Majelis Etik KPK karena melanggar kode etik.

Pelanggaran: Mengutip Antara, Majelis Etik KPK menyatakan ketiganya berkunjung ke Lapas Kelas I Tangerang tanpa dilengkapi surat tugas dan izin atasan ketika mengembalikan barang sitaan warga binaan Leonardo Jusminarta Prasetyo.

Mereka juga melakukan pertemuan dengan dua warga binaan lainnya. Hal ini melanggar Pasal 7 Ayat 1 Huruf J Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020 mengenai nilai dasar profesionalisme yaitu melaksanakan kegiatan terkait tugas atau jabatannya dengan izin atau sepengetahuan atasan.

Fakta sidang: Ketua Majelis Etik KPK Harjanto mengatakan para terperiksa bertemu dengan warga binaan meski tidak ada kaitan dengan fungsi terperiksa sebagai staf rutan dan tidak melapor kepada atasan dan tidak dicatat dalam timesheet. Kemudian, Surat Edaran Dirjen Kemenkumham melarang kunjungan warga binaan kecuali aparat penegak hukum.

Sanksi: Majelis Etik KPK menjatuhkan sanksi ringan berupa teguran tertulis I dengan masa berlaku hukuman selama tiga bulan.

Sanksi ini membuat ketiganya tidak dapat mengikuti program promosi, mutasi, rotasi, dan/atau tugas belajar/pelatihan baik yang diselenggarakan di dalam maupun di luar negeri selama sanksi masih berlaku.

Kasus: Ketiga petugas Rutan KPK itu diketahui mengembalikan barang sitaan, yaitu uang Rp700 ribu milik Leonardo yang merupakan terpidana kasus pemberian suap kepada mantan Anggota IV BPK Rizal Djalil di Lapas Kelas I Tangerang pada 4 Mei 2021 tanpa surat izin atasan. Uang itu disita dalam kegiatan sidak pada 23 Januari 2021 saat Leonardo masih mendekam di Rutan KPK. 

Ketiganya juga menemui Soetikno Soedarjo, terpidana pemberi suap eks Dirut Garuda Ermisyah Satar dan Chandri Suanda alias Afung yang menyuap bekas anggota DPR I Nyoman Dhamantra.

Share: Tiga Petugas Rutan KPK Terbukti Langgar Kode Etik, Temui Napi Korupsi Tanpa Izin