Mahkamah Agung membatalkan vonis bebas DP, terdakwa
pemerkosa anak yang juga merupakan paman korban. MA menjatuhkan hukuman 200
bulan penjara (16 tahun enam bulan).
Putusan: Dikutip dari Antara, vonis 200 bulan penjara
diputuskan oleh Mahkamah Agung lewat putusan kasasi dengan Nomor 8
K/Ag/JN/2021.
“Vonis bebas Mahkamah Syar’iyah Aceh akhirnya
dibatalkan oleh Mahkamah Agung, dan terdakwa dihukum 200 bulan penjara,” kata
Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh Rosmawardani.
Pertimbangan: Hakim menyatakan terdakwa terbukti
secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap
anak yang memiliki hubungan mahram dengannya, sebagaimana diatur Pasal 49 Qanun
Aceh Nomor 6 Tahun 2014.
Vonis awal: Terdakwa DP awalnya divonis bersalah oleh
majelis hakim Mahkamah Syari’ah Jantho dengan hukuman 200 bulan penjara atau 16
tahun enam bulan.
Namun, terdakwa divonis bebas oleh Mahkamah Syar’iyah
Provinsi Aceh di tingkat banding, dengan nomor perkara 7/JN/2021/MS. Aceh
tertanggal 20 Mei 2021.