Isu Terkini

Fakta-Fakta Youtuber Hina Atta Halilintar Hingga Diciduk Polisi

Admin — Asumsi.co

featured image
Antara Foto

Pemilik akun Youtube Savas Fresh ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan. Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan oleh kepolisian untuk keperluan penyidikan.

Sebelum penangkapan dilakukan, Atta Halilintar lebih dahulu mengajukan laporan ke polisi. Dia merasa menjadi korban pencemaran nama baik oleh pemilik akun Youtube Savas Fresh.

Tuduhan Utang

Channel Youtube Savas Fresh pernah mengunggah video pada 14 Juni lalu. Menyinggung Atta Halilintar dan memintanya agar segera membayar utang sekitar Rp400 juta.

Jika melihat video yang pernah diunggah Youtube Savas Fresh, tidak hanya satu yang menyinggung utang keluarga Atta Halilintar. Ada lebih dari lima video dan tidak diketahui kebenarannya.

“Gua cuma menyampaikan amanah, sekaligus mengingatkan demi kebaikan dunia dan akhirat kita semua. Thanks,” tulis pemilik akun Youtube Savas Fresh seperti diberitakan Antara.

Habis Kesabaran

Atta Halilintar mengaku sudah habis kesabarannya terhadap pemilik akun Youtube Savas Fresh. Dia merasa keluarganya berulang kali menjadi target pencemaran nama baik, bahkan sejak 2020.

“Intinya manusia kan punya batas kesabarannya juga. Dari setahun lalu kami memaafkan, sabar, tenang. Tapi makin ke sini kok marwah keluarga tuh jadi nggak ada,” kata Atta mengutip Antara.

Atta tidak mau lagi menjadi bulan-bulanan pencemaran nama baik di media sosial. Termasuk seperti yang dilakukan pemilik akun Youtube Savas Fresh. Atas dasar itu, ia mengajukan laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

“Intinya nama keluarga, saya sebagai laki-laki, sebagai pemimpin keluarga dijaga. Jadi makanya ada yang seperti itu,” kata Atta.

Polisi Bergerak

Polres Metro Jakarta Selatan menindaklanjuti laporan yang diajukan Atta terkait dugaan pencemaran nama baik oleh pemilik akun Youtube Savas Fresh. Polisi lantas melakukan penangkapan di wilayah Bogor pada 11 September lalu. 

Kepolisian menyatakan ada dugaan tindak pidana yang melanggar UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Ya yang dilaporkan itu pencemaran nama baik, fitnah dan sebagainya terutama dilakukan di ranah ITE yang disampaikan melalui media sosial yaitu IG, YouTube maupun Tiktok,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah.

Azis mengatakan pihaknya langsung melakukan penjemputan paksa usai menemukan dugaan tindak pidana.

Pelaku Ditahan

Pemilik akun Youtube Savas Fresh telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia kini ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. 

Kepolisian bisa menahan tersangka lantaran tersangkut dugaan pidana dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. Hal itu sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP mengenai penahanan.

Diketahui, Pemilik akun Youtube Savas Fresh dijerat pasal pasal 45 dan 51 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman pidana enam tahun penjara.

Lantaran ada ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun, maka tersangka bisa ditahan oleh pihak kepolisian untuk keperluan penyidikan.

“Saat ini sedang dalam proses penyidikan dan untuk tersangka sudah kita lalukan penahanan,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah.

Share: Fakta-Fakta Youtuber Hina Atta Halilintar Hingga Diciduk Polisi