Isu Terkini

Putusan Hakim Soal Gugatan Polusi Udara Dinilai Kemenangan Warga

Ray Muhammad — Asumsi.co

featured image
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili
gugatan warga negara Indonesia atas Pencemaran Udara Jakarta telah memutuskan
tujuh pejabat negara bertanggung jawab atas terjadinya pencemaran udara di DKI
Jakarta selama ini.

Ketujuh pejabat ini antara lain Presiden Joko Widodo, Menteri Lingkungan
Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin,
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, serta tiga kepala daerah yakni Gubernur
DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Banten Wahidin Halim, dan Gubernur Jawa
Barat Ridwan Kamil.

Putusan pengadilan menyatakan menghukum para tergugat untuk membayar
perkara sejumlah Rp4.255.000.00. Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) dan Greenpeace
selaku bagian dari penggugat pun mengapresiasi putusan ini.

Putusan bijaksana

Direktur Eksekutif WALHI Jakarta Tubagus Soleh Ahmadi menilai putusan
yang dibuat oleh Majelis Hakim ini berpihak pada kepentingan seluruh
warga. 

“Di sini ada beberapa putusan yang dikabulkan sebagian. Hakim menolak
adanya pelanggaran hak asasi manusia di sana namun yang lainnya terpenuhi.
Meski begitu seperti yang disampaikan tim advokasi kami juga, kami menilai
bahwa putusan tersebut merupakan putusan yang tepat dan bijaksana,” jelas
Tubagus kepada
Asumsi.co melalui sambungan telepon, Jumat (17/9/21).

Menurutnya, keputusan hakim ini tepat mengingat dari proses pembuktian
di persidangan sudah sangat jelas bahwa pemerintah telah melakukan kelalaian
dalam mengendalikan pencemaran udara. 

Ia menambahkan dengan adanya putusan ini semestinya para tergugat dapat
menerima kekalahannya dengan lapang dada.

“Serta memilih fokus untuk melakukan upaya-upaya perbaikan kondisi
udara daripada melakukan hal yang sia-sia seperti upaya hukum perlawanan
banding maupun kasasi,” ungkapnya.

Ia menegaskan WALHI beserta tim advokasi Koalisi Ibukota sangat terbuka
untuk turut serta dalam perbaikan kualitas udara di DKI Jakarta, Banten, dan
Jawa Barat. 

“Kami juga akan mengawal agar pemerintah betul-betul menuntaskan
kewajibannya,” ucapnya.

Kemenangan warga

Apresiasi atas keputusan hakim terhadap gugatan polusi udara ini juga
disampaikan Juru Kampanye Greenpeace, Bondan Andriyanu. Ia menyebut ini
merupakan kemenangan warga negara yang gugatannya diterima dan membuktikan
bahwa tergugat, yakni Presiden Jokowi hingga Gubernur DKI Jakarta, Anies
Baswedan melakukan perbuatan melawan hukum. 

“Ini kemenangan warga negara Indonesia, meski dalam putusan
dinyatakan tidak melakukan pelanggaran HAM. Kemenangan ini adalah kemenangan
bersama yang perlu kita rayakan bersama,” katanya saat dihubungi terpisah.

Adanya putusan ini, lanjut dia menunjukkan bahwa negeri ini sudah
selangkah lebih maju untuk mewujudkan udara bersih bagi generasi di masa
mendatang.

“Banyak yang harus dilakukan oleh pihak tergugat dalam hal pengendalian
pencemaran udara. Inilah kerja bersama sesungguhnya dimana kita harus pantau
bersama dan pastikan bahwa itu dilaksanakan oleh pihak tergugat,”
terangnya.

Ia menegaskan hal yang perlu dipahami publik atas gugatan ini bukanlah
meminta ganti rugi, melainkan meminta para tergugat untuk melaksanakan tugas
dan kewajibannya melindung masyarakatnya dari bahaya polusi udara. 

Oleh sebab itu, dirinya mengharapkan tidak ada upaya banding yang akan
diambil oleh pihak tergugat. Mengingat, gugatan ini hanyalah permohonan
masyarakat kepada pemerintah untuk melaksanakan tugasnya saja. 

“Ingat, di persidangan juga sudah di buktikan bahwa seluruh pihak
tergugat gagal melindungi masyarakat dari bahaya polusi udara,” tandasnya.

Share: Putusan Hakim Soal Gugatan Polusi Udara Dinilai Kemenangan Warga