Isu Terkini

Jurnalis Alami Kekerasan Saat Liput Budi Karya Sumadi di Batam, Kemenhub Minta Maaf

Admin — Asumsi.co

featured image
ANTARA/ Naim

Kementerian
Perhubungan menyampaikan permintaan maaf kepada seorang jurnalis yang menjadi
korban kekerasan personel pengamanan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di
Batam. Kemenhub mengklaim telah melakukan evaluasi terkait insiden itu.

Permintaan maaf: Dikutip dari Antara, juru bicara Kemenhub Adita Irawati menyampaikan
ada kesalahpahaman dalam penanganan keamanan saat kunjungan Budi Karya ke Batam, pada Kamis (16/9). Dia mengklaim insiden tersebut akan menjadi
masukan untuk terus melakukan perbaikan ke depan.

“Kami memohon maaf
pada awak media atas ketidaknyamanannya. Kami telah melakukan evaluasi internal
dan Menteri Perhubungan telah memberikan teguran keras kepada tim pengamanan di
lapangan,” kata Adita Irawati dikutip dari Antara, Jumat (17/9/2021).

Kronologi: Aliansi Jurnalis Independen Batam membeberkan kontributor media
Liputan6.com bernama Ajang Nurdin didorong pada bagian leher saat hendak
mewawancarai Budi Karya di 
Rusun BP Batam
di Tanjung Uncang, Batu Aji, Batam. Setelah itu, petugas lain yang tidak
diketahui dari instansi mana memiting sembari menyeret Ajang menjauh dari
rombongan Menhub tersebut.

Saat kejadian,
tidak ada pengumuman bahwa Budi Karya tidak boleh diwawancara.

Kecaman: AJI Batam mengecam intimidasi yang dilakukan secara arogan oleh personel
pengamanan Budi Karya terhadap Ajang. Kemudian, mengimbau semua pihak untuk
menghargai, memahami kerja-kerja jurnalisme dan menghormati kebebasan pers.

AJI Batam
menegaskan jurnalis harus dilindungi dalam melaksanakan tugas peliputan demi
mencari kebenaran yang hakiki bagi masyarakat, meskipun mendatangkan kebencian
dari pihak tertentu.

“Kami mengingatkan
bahwa dalam menjalankan tugasnya jurnalis dilindungi oleh undang-undang. Pasal
18 UU Pers No. 40 tahun 1999 menyatakan, dalam melaksanakan profesinya wartawan
mendapat perlindungan hukum. Penghalang-halangan upaya jurnalis untuk mencari
dan mengolah informasi pun, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama
2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta,” kata Ketua AJI Batam Slamet
Widodo dalam keterangan tertulis.

Share: Jurnalis Alami Kekerasan Saat Liput Budi Karya Sumadi di Batam, Kemenhub Minta Maaf