Isu Terkini

Hakim Nyatakan Jokowi Hingga Anies Melanggar Hukum Soal Polusi Udara

Ray Muhammad — Asumsi.co

featured image
ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan negara Republik Indonesia dinyatakan telah melanggar hukum karena menyebabkan terjadinya kerusakan lingkungan berupa polusi udara. 

Keputusan bersalah ini dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) hingga Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/9/21).

Penggugat: Gugatan
diajukan oleh 30 orang warga negara Indonesia, yaitu Melanie Soebono, Elisa
Sutanudjaja, Tubagus Soleh Ahmadi, Nur Hidayati, Adhito Harinugroho,
Asfinawati, dan 24 orang lainnya dengan diwakili oleh penasihat hukum Arif
Maulana pada 4 Juli 2019. 

Melalui permohonannya, para penggugat menuntut agar
para tergugat dinyatakan terbukti melanggar hak asasi manusia, karena lalai
dalam hal pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Tergugat: Ada lima orang yang menjadi pihak tergugat, yakni Presiden RI Joko Widodo sebagai tergugat I, tergugat II Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, tergugat III Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, tergugat IV Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, dan tergugat V Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Putusan: Hakim menilai para tergugat melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan ketentuan dari segala peraturan perundang-undangan terkait.

“Mengadili, mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian. Menyatakan tergugat I, tergugat II, tergugat III, tergugat IV, dan tergugat V telah melakukan perbuatan melawan hukum,” demikian disampaikan Saifuddin yang didampingi majelis hakim Duta Baskara dan Tuty Haryati seperti dikutip dari Antara.

Presiden: Hakim menghukum tergugat I (Presiden Joko Widodo) untuk menetapkan baku mutu udara ambien nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan dan ekosistem, termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Sebagai informasi, mutu udara ambien merupakan kadar zat, energi, dan/atau komponen lain yang ada di udara bebas di luar ruangan.

Menteri LHKHakim Saifuddin juga menyatakan tergugat II yaitu Menteri LHK Siti Nurbaya untuk melakukan supervisi terhadap Gubernur DKI, Gubernur Banten, dan Gubernur Jawa Barat, dalam melakukan inventarisasi emisi lintas batas Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.

Mendagri: Hakim memerintahkan Mendagri Tito Karnavian untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap kinerja Gubernur DKI Jakarta dalam pengendalian pencemaran udara.

Menkes: Hakim menghukum tergugat IV (Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin) untuk melakukan penghitungan penurunan dampak kesehatan akibat pencemaran udara di Provinsi DKI Jakarta yang perlu dicapai sebagai dasar pertimbangan tergugat V (Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan) dalam penyusunan strategi dan pengendalian pencemaran udara,” tuturnya.

Gubernur DKI: Terhadap Gubernur Anies, putusan pengadilan menyatakan hukuman untuk melakukan empat hal, antara lain:

A. Melakukan pengawasan setiap orang terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang pengendalian pencemaran udara dan atau ketentuan dokumen lingkungan hidup, yaitu:

1. Melakukan uji emisi berkala terhadap kendaraan depo lama.

2. Melaporkan evaluasi penataan ambang batas emisi gas buang dalam kendaraan bermotor lama.

3. Menyusun rekapitulasi sumber pencemar tidak bergerak yang kegiatan usahanya mengeluarkan emisi dan memiliki izin lingkungan dan pembuangan emisi dari Gubernur DKI Jakarta.

4. Mengawasi ketaatan standar dan atau spesifikasi bahan bakar yang ditetapkan.

5. Mengawasi ketaatan larangan pembakaran sampah di ruang terbuka yang mengakibatkan pencemaran udara.

B. Menjatuhkan sanksi pada setiap orang yang melakukan pelanggaran perundangan di bidang pencemaran udara dan atau ketentuan dokumen lingkungan hidup, termasuk bagi:

1. Pengendara kendaraan bermotor yang tidak di baku mutu emisi sumber bergerak depo lama.

2. Usaha dan atau kegiatan yang tidak memenuhi baku emisi sumber tidak bergerak bagi usaha dan atau suatu kegiatannya.

C. Menyebarkan evaluasi pengawasan dan penjatuhan sanksi berkaitan pengendalian pencemaran udara kepada masyarakat.

D. Menetapkan baku mutu udara ambien daerah untuk Provinsi DKI Jakarta yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan dan ekosistem termasuk kesehatan populasi berdasarkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

“Menghukum tergugat V untuk melakukan inventarisasi terhadap mutu udara potensi sumber pencemaran udara, kondisi meteorologis dan geografis serta tata guna tanah dalam mempertimbangkan penyebaran emisi sumber pencemaran yang melibatkan populasi,” lanjut hakim.

Hukuman lain: Masih dalam putusan yang sama, Gubernur DKI Jakarta juga diminta untuk menetapkan status mutu udara ambien daerah setiap tahunnya serta mengumumkan ke masyarakat. Anies juga diminta untuk menyusun dan mengimplementasikan strategi rencana aksi pengendalian pencemaran udara. 

“Dengan mempertimbangkan penyebaran emisi sumber pencemaran secara terfokus tepat sasaran dan melibatkan organisasi publik,” imbuh hakim.

Sebagai hukumannya, para tergugat dihukum untuk membayarkan perkara.  “Menolak gugatan penggugat untuk sebagian dan selebihnya. Menghukum para tergugat untuk membayar perkara sejumlah Rp4,255 juta,” pungkas Saifuddin.

Share: Hakim Nyatakan Jokowi Hingga Anies Melanggar Hukum Soal Polusi Udara