Isu Terkini

3 Kapolda Tak Mungkin Intervensi Timsus Polri

Joko Panji Sasongko — Asumsi.co

featured image
ANTARA/Laily Rahmawaty

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian
(Lemkapi) Dr Edi Hasibuan mengatakan, tiga Kapolda tidak mungkin mengintervensi
Tim Khusus Polri yang mengusut pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
alias Brigadir J.

Spekulasi yang menyebutkan tiga Kapolda mengintervensi Ketua
Tim Khusus Polri yakni Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Pol Agung
Budi Maryoto dan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Pol Agus
Andrianto tidak masuk akal.

“Ini tidak rasional. Irwasum dan Kabareskrim merupakan
atasan tiga Kapolda ini. Jadi sangat tidak mungkin mereka intervensi Tim Khusus
Polri,” kata dia seperti dilansir Antara.

Akademisi dari Universitas Bhayangkara Jakarta ini meminta
kepada semua pihak untuk berhenti menyampaikan spekulasi liar yang mengaitkan
tiga Kapolda dengan kasus mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam)
Polri Irjen Pol Ferdy Sambo yang menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J.

Edi juga mengapresiasi Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol
Edi Prasetyo yang sudah menegaskan bahwa tidak ada Kapolda yang terkait
pembunuhan di rumah dinas Kadiv Propam, Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli
2022.

“Penjelasan Kadiv Humas Polri sudah tepat agar isu ini
tidak liar ke mana-mana. Ini penting untuk menjaga marwah kepolisian di tengah
masyarakat,” katanya.

Saat ini, kata Edi, Polri terus melakukan berbagai
pembenahan dan fokus menyiapkan berkas pembunuhan terhadap Brigadir J.

Dia yakin Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo akan
terus melakukan berbagai upaya dan pembenahan untuk meraih kembali kepercayaan
publik.

“Percayalah bahwa Tim Khusus yang dibentuk Kapolri
bakal bekerja profesional sesuai arahan Presiden Joko Widodo,” katanya.

Kematian Brigadir J menyeret lima tersangka, yakni Ferdy
Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky
Rizal, Kuwat Ma’ruf dan Putri Chandrawathi (istri Ferdy Sambo).

Bharada E mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan
Saksi dan Korban (LPSK) karena menjadi “justice collaborator” atau
pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum untuk mengungkap perkara.

Polri juga menahan tujuh perwira sebagai tersangka
menghalangi penyidikan kematian Brigadir J. Puluhan polisi dibawa ke sidang
kode etik dan disiplin karena diduga melanggar prosedur penanganan perkara.

Baca Juga

Share: 3 Kapolda Tak Mungkin Intervensi Timsus Polri