Isu Terkini

MK: Jokowi Bisa Maju Lagi di Pilpres 2024 sebagai Cawapres

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Biro Pers Setpres

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa seorang presiden yang telah menjabat selama dua periode, seperti Presiden Joko Widodo atau Jokowi bisa mencalonkan diri sebagai wakil presiden untuk periode berikutnya.

Tak ada aturan: Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, tidak ada aturan yang secara khusus melarang mereka untuk mencalonkan diri sebagai wakil presiden. Hanya saja hal itu menyangkut etika dalam berpolitik.

“Soal presiden yang telah menjabat dua periode lalu mencalonkan diri sebagai cawapres, itu tidak diatur secara eksplisit dalam UUD. Secara normatif mau dimaknai ‘boleh’, sangat bisa,” ujar Fajar kepada Asumsi.co, Senin (12/9/2022).

Secara etika dilarang: Menurut Fajar, secara etika politik presiden yang telah menjabat dua periode kemudian berniat mencalonkan diri sebagai wakil presiden bisa dibilang tidak diizinkan. Namun, semua itu bergantung pada pandangan masing-masing.

“Secara etika politik dimaknai ‘tidak boleh’, bisa juga. Tergantung argumentasi masing-masing. Intinya, itu tidak ada aturan eksplisit di UUD,” katanya.

Aturan konstitusi: Namun begitu, Fajar menegaskan bahwa dirinya tidak dalam rangka berusaha mengizinkan maupun tidak mengizinkan presiden dua periode untuk mencalonkan diri sebagai wakil presiden selanjutnya. Dia hanya menerangkan bahwa aturan konstitusi menyatakan, yang dilarang adalah kembali menduduki jabatan yang sama ketika sudah selama dua periode.

“Saya tidak mengatakan boleh atau tidak boleh, hanya menyampaikan ‘yang diatur secara eksplisit dalam UUD 1945 itu Presiden atau Wakil Presiden menjabat 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali selama 1 periode dalam jabatan yang sama’” katanya.

Baca Juga:

Pegawai BKN Diduga jadi Calo Tes CPNS 

Jokowi Kembali Minta Relawan Tak Buru-Buru Beri Dukungan Untuk 2024 

Diganti Sebagai Pimpinan MPR, Fadel Muhammad: Ini Inkonstitusional

Share: MK: Jokowi Bisa Maju Lagi di Pilpres 2024 sebagai Cawapres