Isu Terkini

KPK Pecat 56 Pegawai Tak Lulus TWK per 30 September 2021

Irfan — Asumsi.co

featured image
Antara/HO-Humas KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi memutuskan untuk memecat 57 pegawai yang
tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Hal tersebut diumumkan oleh
Komisioner KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK yang disiarkan
secara virtual lewat YouTube, Rabu (15/9/2021).

Pemberhentian: Alex menyatakan 57 pegawai KPK yang tak lolos TWK akan diberhentikan per 30 September
2021. Rinciannya, 50 pegawai KPK dipecat karena tidak mendapat kesempatan untuk ikut bela
negara karena tak lolos TWK.

Sebanyak enam pegawai KPK dinyatakan tidak memenuhi syarat dan diberi
kesempatan mengikuti bela negara dan pelatihan namun tidak mengikutinya. Satu pegawai berhenti karena sudah memasuki masa pensiun.

Pengangkatan: Alex melaporkan ada
18 pegawai KPK yang diangkat menjadi ASN meski sempat tidak lulus TWK. Sebab,
seluruh pegawai itu dinyatakan lulus diklat bela negara. Terdapat tiga pegawai
KPK lain yang baru akan mengikuti diklat karena baru menyelesaikan tugas di
luar negeri.

Dasar hukum: KPK mengklaim menjalankan proses peralihan status
pegawai KPK menjadi ASN sesuai dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang
KPK dan aturan turunannya. Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 yang
memuat Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) juga dinyatakan sah oleh Mahkamah
Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA).

Selain itu, pemecatan tersebut berdasarkan keputusan rapat koordinasi (rakor) yang dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta lima Pimpinan KPK bersama Sekretaris Jenderal, Kepala Biro Hukum, dan Plt Kepala Biro SDM KPK pada 13 September 2021 di Gedung BKN, Jakarta.

Ucapan terima kasih: Alex mengucapkan
terima kasihnya atas kerja-kerja pemberantasan korupsi yang telah dilakukan
oleh 57 pegawai itu. Ia mengatakan banyak ladang pengabdian di luar KPK dalam
pemberantasan korupsi untuk 57 pegawai diberhentikan per 30 September
2021. 

“Banyak ladang pengabdian yang layak di luar KPK dalam
pemberantasan korupsi, dan kami percaya pegawai KPK yang sudah diberhentikan
tidak akan meninggalkan nilai-nilai integritas selama bekerja di KPK, yang akan
diberikan dan berkontribusi terhadap ladang pengabdian mereka yang baru,”
kata Alex.

Share: KPK Pecat 56 Pegawai Tak Lulus TWK per 30 September 2021