Sejumlah eks narapidana (napi) korupsi secara bersamaan bebas dalam satu hari yang sama Selasa (6/9/2022). Mereka bebas bersyarat usai mendapat remisi.
Setidaknya ada 8 eks napi korupsi yang bebas. Sebanyak enam napi bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jabar. Sementara sisanya bebas dari Lapas Wanita dan Anak Kelas IIA Tangerang.
Sejumlah koruptor itu bisa bebas bersyarat karena sudah menjalani masa tahanan sesuai vonis pengadilan yang telah dikurangi dengan sejumlah remisi yang didapatkan.
Sukamiskin: Eks napi korupsi yang bebas dari Sukamiskin yakni mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dan mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar.
Kepala Lapas Sukamiskin Elly Yuzar mengatakan dua menteri dari era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu bebas dengan status bersyarat. Sehingga mereka menurutnya masih harus wajib lapor.
“Masih bebas bersyarat masih wajib lapor tentu di situ ada aturan yang diatur oleh Bapas,” kata Elly di Bandung, Jawa Barat, Selasa.
Menurutnya Elly, pergerakan kedua terpidana korupsi itu masih dipantau meskipun sudah keluar dari penjara. Jika ada pelanggaran, maka menurutnya tak menutup kemungkinan mereka bakal dimasukkan kembali ke Lapas.
Adapun Suryadharma Ali tersandung kasus korupsi terkait pelaksanaan ibadah haji periode 2010-2013 saat dirinya menjabat Menteri Agama. Suryadharma Ali kemudian divonis enam tahun penjara pada tahun 2016. Sedangkan Patrialis Akbar tersandung kasus suap karena mempengaruhi putusan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Patrialis divonis delapan tahun penjara pada tahun 2017 karena telah menerima suap sebesar 10 ribu dolar AS.
Selain dua eks menteri tersebut, ada beberapa mantan pejabat napi korupsi yang juga bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin. Di antaranya yakni mantan Gubernur Jambi Zumi Zola. Kemudian sejumlah mantan bupati di Jawa Barat juga bebas dari Lapas Sukamiskin mulai dari eks Bupati Cianjur Irvan Rivano, eks Bupati Subang Ojang Sohandi, dan eks Bupati Indramayu Supendi.
Lapas Tangerang: Sementara itu, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjepas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengungkap Pinangki Sirna Malasari atau yang dikenal dengan mantan jaksa Pinangki menjalani program bebas bersyarat.
“Iya betul bebas bersyarat,” kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti dikutip Antara.
Rika menyebutkan selain Pinangki terdapat empat narapidana perempuan kasus korupsi lain yang hari ini juga bebas bersyarat salah satunya mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
Baca Juga:
Mantan Jaksa Pinangki Bebas Bersyarat
MAKI Tantang Jaksa Agung Buktikan Tuntut Koruptor Hukuman Mati
Batalkan Vonis Pengadilan Tinggi, MA Tambah Hukuman Djoko Tjandra