Isu Terkini

Polisi Tembak Polisi di Lampung, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
ANTARA/HO

Rekonstruksi atau reka ulang kasus penembakan terhadap Aipda Ahmad Karnain, oleh rekannya sesama polisi, Aipda Rudi Suryanto, mengungkap fakta baru. Berdasarkan hasil pendalaman rekonstruksi, ternyata pelaku telah merencanakan pembunuhan tersebut. 

Mulanya, hasil pemeriksaan kasus pembunuhan tersebut, Aipda Rudi Suryanto mengaku membunuh Aipda Ahmad Karnain karena spontanitas. Imbasnya, Aipda Rudi Suryanto dipersangkakan Pasal 338 KUHPidana. 

Namun, terjadi perubahan setelah hasil pendalaman bahwa pembunuhan tersebut sudah direncanakan. 

“Berdasarkan fakta dan hasil pendalaman penyidik saat rekonstruksi digelar, maka pasal yang disangkakan terhadap pelaku, berubah menjadi Pasal 340 junto 338, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun,” ujar Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, dilansir dari Antara.

Rekonstruksi: Rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap personel Bhabinkamtibmas Polsek Way Pangubuan itu dilakukan di beberapa tempat kejadian perkara (TKP) pada Selasa (6/9/2022). Rekonstruksi memperagakan 21 adegan di empat TKP. Empat TKP ada di Jalinbar (jalan lingkar barat) Kampung Adijaya. Kemudian, pelaku mencoba meletuskan senjata di kebun singkong, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan di rumah korban.

Rekonstruksi disaksikan oleh Kabid Propam Polda Lampung Kombes Polisi M Syarhan, Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Polisi Reynold EP Hutagalung, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lampung Tengah Tengah (Lamteng). 

Penyidikan dipercepat: Kabid Humas Polda Lampung Kombes Polisi Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, dalam penanganan kasus penembakan oleh oknum polisi, Kapolda Lampung memerintahkan penyidikan dipercepat. Percepatan penyidikan itu agar ada kepastian hukum terhadap Aipda Rudi Suryanto. 

“Insya Allah dalam minggu ini juga terhadap pelaku akan dilakukan sidang Kode Etik Profesi Kepolisian yang akan dilaksanakan di Polres Lampung Tengah,” ujar Pandra. Sanksi: Dalam kasus ini, pelaku Aipda Rudi Suryanto dikenakan sanksi Etika Kelembagaan, Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 01 Tahun 2003 junto Pasal 5 ayat 1 B Perpol Nomor 07 Tahun 2022 dan Etika Kepribadian. 

Selanjutnya, Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 01 Tahun 2003, junto Pasal 8 huruf C Perpol Nomor 07 Tahun 2022 pasal 13. Ayat 1 Perpol Nomor 01 Tahun 2003 junto pasal 13 Huruf M Perpol Nomor 07 Tahun 2022. 

“Sanksi yang diberikan terhadap pelaku Aipda Rudi Suryanto adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” tutur Pandra.

Baca Juga:

Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah 

Kapolsek Dicopot Buntut Kasus Polisi Tembak Polisi di Lampung 

Sering Bongkar Aib Diduga jadi Alasan Polisi Tembak Polisi di Lampung

Share: Polisi Tembak Polisi di Lampung, Pelaku Terancam Hukuman Mati