Polisi hingga saat ini belum menahan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang menjadi tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Inspektur Pengawasan Umum atau Irwasum Polri Komisaris Jenderal Agung Budi Maryoto menjelaskan, Putri belum juga ditahan lantaran mempertimbangkan faktor kemanusiaan. Selain juga karena faktor kesehatan Putri serta ia disebut masih memiliki bayi berusia di bawah lima tahun (balita).
“Tadi malam ibu PC (Putri Candrawathi ) telah dilaksanakan pemeriksaan. Kemudian ada permintaan dari kuasa hukum Bu PC untuk tidak dilakukan penahanan. Penyidik masih mempertimbangkan pertama alasan kesehatan, yang kedua kemanusiaan, yang ketiga masih memiliki balita,” ujar Agung di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat pada Kamis (1/9/2022).
Pandangan pakar: Sikap ini menimbulkan kesan perlakuan khusus polisi terhadap istri Sambo itu. Ahli Hukum Pidana dari Universitas Indonesia (UI) Eva Achjani Zulfa menyebut laku penyidik yang tidak menahan tersangka pembunuhan itu tidaklah bisa. Sebab berkaca dalam kasus-kasus pembunuhan sebelumnya, penyidik selalu menahan para tersangka.
“Ketika seorang tidak ditahan atas dasar jaminan dan yang menjamin adalah pengacaranya menjadi tidak biasa dalam praktiknya. Ini yang kemudian dinilai menjadi hal yang istimewa dalam pandangan masyarakat. Makin sering hal ini dilakukan maka rasa keadilan masyarakat akan makin tercederai,” ungkap Eva ketika dihubungi Asumsi.co, Kamis (1/9/2022).
Bukan hal keliru: Kendati demikian, menurut Eva hal itu bukanlah sesuatu hal yang keliru. Sebab mengacu pada aturan yang ada, penyidik memang diberikan wewenang untuk menentukan apakah tersangka itu perlu ditahan atau tidak.
“Tiap perkara pada dasarnya memiliki masalah yang berbeda-beda. Itu sebabnya petugas penegak hukum diberikan diskresi untuk mengambil kebijakan sepanjang tidak bertentangan dengan hukum. Namun membandingkan perlakuan atas kasus yang hampir sama atau sejenis oleh masyarakat, sebagai dasar penilaian kerja petugas kepolisian selama ini adalah satu hal yang tidak terelakkan. Meski tidak keliru dalam kacamata hukum acara pidana,” ungkap dia.
Tak biasa: Hal semisal juga diutarakan Pakar Hukum Pidana, Agustinus Pohan yang menyebut bahwa keputusan polisi untuk tidak menahan tersangka pembunuhan bukanlah perilaku yang tidak biasa.
“Saya kira barangkali belum pernah ada orang yang disangka melakukan kejahatan pembunuhan, apalagi dengan rencana, yang tidak ditahan ya. Ini kalau kita ngomongin praktik. Selama ini kalau ada tersangka pembunuhan ya pasti ditahan,” kata Agustinus kepada Asumsi.co.
Agustinus mengakui bahwa ada kesan Putri dispesialkan oleh penyidik. Namun begitu, Agustinus menekan bahwa perlakukan penyidik kepada Putri adalah sesuatu ideal yang mestinya dilakukan terhadap tersangka lain dalam perkara lain pula.
“Seandainya terjadi pada orang lain, seharusnya juga begitu ya. Tetapi (nyatanya) orang lain tidak diperlakukan seperti sekarang. Jadi praktik selama ini menurut saya memang keliru ya,” katanya.
Baca Juga:
Komnas HAM: Ada Dugaan Kekerasan Seksual di Magelang
Dugaan Kekerasan Seksual Istri Sambo: Dihentikan Polisi, Ditemukan Komnas HAM
Ferdy Sambo Belum jadi Tersangka Obstruction of Justice Brigadir J