Polisi menetapkan sopir truk trailer penyebab kecelakaan maut di Jalan Sultan Agung Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, sebagai tersangka. Ia terbukti lalai dalam mengemudi hingga mengakibatkan 10 orang meninggal dunia.
“Betul, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi melakukan penyelidikan dan menemukan ada kelalaian dalam mengemudi,” ujar Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kota Ajun Kombes Agung Pitoyo, Kamis (1/9/2022), dilansir dari Antara.
Mengantuk: Pengemudi truk trailer berinisial AS (30) itu mengaku mengantuk saat mengemudi. Imbasnya, kendaraan yang dikemudikan oleng ke sisi kiri jalan hingga menabrak tiang telekomunikasi.
“Dia berangkat dari arah Narogong tujuan Surabaya, mengantuk, tidak ada indikasi terpengaruh narkoba karena sudah dites urine,” ucapnya.
Polisi masih terus menggali keterangan lebih dalam dari tersangka AS untuk melengkapi berkas penyidikan dan selanjutnya akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.
“Kita tetapkan dulu sebagai tersangka, nanti pendalaman akan kita lakukan supaya cepat prosesnya dan akan kita serahkan ke kejaksaan,” tutur Agung.
Kronologi: Kronologi kecelakaan berawal saat truk trailer bermuatan besi itu melintas menuju arah Cakung, Jakarta Timur. Saat tiba di lokasi kejadian, kendaraan pengangkut logistik itu oleng ke arah kiri jalan dan menabrak kendaraan roda dua, gerobak pedagang, dan halte bus di depan sekolah.
Truk trailer tersebut juga menabrak tiang provider telekomunikasi hingga roboh dan menimpa kendaraan pikap.
Korban: Jumlah keseluruhan korban luka dan meninggal dunia akibat kecelakaan truk trailer di depan SDN Kota Baru II dan III, Bekasi, Jawa Barat, mencapai 33 orang. Para korban luka-luka dan meninggal dunia dievakuasi ke Rumah Sakit Ananda dan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bekasi.
Baca Juga:
Dugaan Penyebab Truk Maut Tabrak Tiang BTS di Bekasi