Polri meralat daftar enam anggota polisi yang ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut, enam anggota polisi tersangka obstruction of justice itu masih belum termasuk mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Data awal: Sebelumnya, nama Ferdy Sambo masuk dalam daftar enam anggota Polri yang diduga terlibat obstruction of justice kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga. Mulanya, enam nama itu adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiqul Wibowo, dan Kompol Chuk Putranto.
Namun, hari ini Dittipidsiber Bareskrim Polri telah menetapkan enam tersangka melanggar Pasal 32 dan Pasal 33 Undang-Undang ITE. Yaitu, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiqui Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto, tidak termasuk Ferdy Sambo. Dalam perkara ini, ancamannya cukup tinggi, yaitu Pasal 221, Pasal 223 KUHP, Pasal 55, dan Pasal 56 KUHP.
Masih pemeriksaan: Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri masih memeriksa Irjen Ferdy Sambo terkait dugaan tindak pidana obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
“Sementara FS (Ferdy Sambo) masih dilakukan pemeriksaan,” ujar Dedi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (1/9/2022), dilansir dari Antara.
Pemeriksaan terpisah dilakukan karena Ferdy Sambo menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terlebih dahulu.
“Kemarin baru selesai kode etiknya,” tutur Dedi.
Ia mengatakan, Ferdy Sambo diperiksa oleh Penyidik Dittipidsiber untuk dipastikan status tersangkanya.
“Betul (diperiksa Penyidik Siber),” ucapnya.
Sidang etik: Sementara itu, anggota Polri yang telah ditetapkan sebagai tersangka bakal menjalankan Sidang KKEP di Divisi Propam Polri. Hari ini Sidang KKEP Polri menyidang Kompol Chuk Putranto karena melanggar etik tidak profesional dalam menangani TKP Duren Tiga.
Jerat pidana: Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J bersama Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf (ART/Sopir). Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP ancaman hukuman maksimal mati, atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Baca Juga:
Komnas HAM Resmi Akhiri Penyelidikan Kasus Brigadir J