Isu Terkini

Deretan Aturan Pembukaan Bioskop di Kawasan PPKM Level 3 dan 2

Admin — Asumsi.co

featured image
ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Pemerintah resmi memberi izin bagi bioskop untuk
kembali beroperasi mulai 14 September 2021. Ada sejumlah syarat yang tetap
harus dipenuhi selama bioskop dibuka.

Syarat: Dikutip dari Antara, ada empat syarat dalam kebijakan
itu. Pertama, bioskop yang dibuka berada di wilayah dengan status pemberlakuan
pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dan 2.

Kedua, penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Ketiga, orang
dengan kategori hijau menurut aplikasi atau telah vaksinasi lengkap. Keempat,
menerapkan protokol kesehatan ketat.

Syarat lain: Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan juga berkata
jumlah orang dalam bioskop hanya 50 persen dari total kapasitas.

Harapan: Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno berharap
pembukaan kembali bioskop dapat kembali menggairahkan industri perfilman
nasional.

Persiapan: Ketua Gabungan Pengusaha Bioskop Seluruh
Indonesia (GPBSI) Djonny Syafruddin menyebut sudah ada beberapa persiapan yang
dilakukan demi menyambut pembukaan bioskop. Misalnya, penerapan protokol
kesehatan di dalam ruangan bioskop, film- film yang ditayangkan, hingga
pemenuhan regulasi untuk pengawasan seperti penyediaan medium
barcode untuk
aplikasi PeduliLindungi.

Share: Deretan Aturan Pembukaan Bioskop di Kawasan PPKM Level 3 dan 2