Isu Terkini

Kejagung Sita Gepokan Uang Surya Darmadi

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita gepokan uang tersangka korupsi jumbo, Surya Darmadi. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menerangkan, uang tersebut senilai Rp5,12 triliun, ditambah 11,4 juta USD dan 646 dolar Singapura. 

Barang bukti: Duit tersebut disita lantaran menjadi barang bukti pada perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group. 

Dalam kesempatan itu juga dilakukan penyerahan barang bukti berupa uang tunai yang telah disita yang dititipkan oleh Kejaksaan Agung kepada Bank Mandiri dan sejumlah bank lainnya.

“Perlu diketahui bahwa uang sebanyak Rp5,1 triliun ini bukan hanya dititipkan kepada Bank Mandiri. Ada beberapa bank lainnya,” kata Ketut Sumedana dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta pada Selasa (30/8/2022).

Kerugian negara membengkak: Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah mengatakan bahwa jumlah kerugian negara dan kerugian perekonomian negara dalam kasus dugaan korupsi Surya Darmadi meningkat dari semula Rp78 triliun menjadi Rp104,1 triliun. 

“Awal penyidik menyampaikan (kerugian) Rp78 triliun, sekarang sudah perhitungan hasil yang diserahkan kepada penyidik dari BPKP itu kerugian negara Rp4,9 triliun untuk keuangan, untuk kerugian perekonomian negara senilai Rp99,2 triliun sehingga nilai ini ada perubahan dari awal penyidik temukan,” kata Febrie dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (30/8/2022), melansir Antara. 

Febrie menegaskan bahwa peningkatan jumlah kerugian negara tersebut ditemukan setelah dilakukan pengembangan perkara dan perhitungan sejumlah indikator oleh auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bersama para ahli. 

Indikator perhitungan: Deputi Bidang Investigasi BPKP Agustina Arumsari yang turut hadir dalam konferensi pers memaparkan sejumlah indikator yang digunakan oleh auditor BPKP dalam menghitung kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara. Beberapa di antaranya adalah adanya alih kawasan hutan yang menjadi kebun tanpa pelepasan kawasan hutan, serta adanya upaya suap kepada pihak tertentu dalam rangka memperoleh izin alih kawasan hutan. 

“Tentu saja seluruh proses dan fakta yang ditemukan oleh penyidik secara langsung dan secara tidak langsung berdampak bagi keuangan negara maupun perekonomian negara,” ucap Sari. 

Kasus: Surya Darmadi merupakan tersangka dua kasus korupsi berbeda yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung. Pemilik PT Duta Palma Group itu bersama mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman (periode 1999-2008) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus penguasaan lahan sawit seluas 37.095 hektare di Indragiri Hulu, Riau pada Senin (1/8/2022). Surya Darmadi juga ditersangkakan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menurut Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Surya melakukan kesepakatan dengan Raja untuk mempermudah izin kegiatan usaha lima perusahaannya di bawah grup Duta Palma. 

Kelima perusahaan itu, yakni PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, dan PT Kencana Amal Tani. 

Sebelum diusut oleh Kejagung, Surya Darmadi juga pernah tersandung kasus di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan yang turut menyeret nama mantan Gubernur Riau Annas Maamun. Saat itu KPK telah memasukkan nama Surya Darmadi ke dalam daftar pencarian orang (DPO). 

Baca Juga:

Masuk ICU, KPK Batal Periksa Surya Darmadi 

Kerugian Negara di Kasus Surya Darmadi Disebut Capai Rp104,1 T 

Rincian Kerugian Negara Rp78 T di Kasus Surya Darmadi

Share: Kejagung Sita Gepokan Uang Surya Darmadi