Isu Terkini

Mantan Penyidik KPK Didakwa Terima Rp11,5 Miliar, Salah Satunya dari Azis Syamsuddin

Admin — Asumsi.co

featured image
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Mantan penyidik KPK Ajun Komisaris Polisi Stepanus Robin Pattuju didakwa
menerima uang suap hingga Rp11,5 miliar dari sejumlah orang yang berperkara.
Stepanus diancam dengan hukuman penjara seumur hidup.

Suap: Dikutip dari Antara, Jaksa Penuntut Umum KPK
menyatakan Robin bersama dengan pengacara Maskur Husain didakwa menerima
suap dari enam orang. Total uang yang diterima Rp11,025 miliar dan US$36
ribu (sekitar Rp513 juta).

1.       Wali Kota Tanjungbalai
nonaktif  M Syahrial sejumlah Rp1,695
miliar

2.       Wakil Ketua DPR Fraksi Golkar Azis
Syamsudin dan politisi Golkar Aliza Gunado sebesar Rp3.099.887.000 dan US$36 ribu

3.       Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay
Muhammad Priatna sejumlah Rp507,39 juta,

4.       Direktur PT. Tenjo Jaya Usman
Effendi sebesar Rp525 juta

5.       Mantan Bupati Kutai
Kartanegara Rita Widyasari sebesar Rp5.197.800.000.

Dakwaan: Robin dan Maskur didakwa melanggar pasal 12 huruf
a atau pasal 11 jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU
No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo padal 55 ayat
1 ke-1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang pegawai negeri atau
penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji yang bertentangan dengan
kewajibannya diancam ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4
tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Share: Mantan Penyidik KPK Didakwa Terima Rp11,5 Miliar, Salah Satunya dari Azis Syamsuddin