Perilaku pelecehan seksual terhadap anak harus menjadi
 perhatian serius semua pihak. Perilaku itu bisa dilakukan kembali oleh pelaku
 meski telah mendapatkan sanksi pidana.
Efek orientasi
Ketua
 Laboratorium Intervensi Sosial dan Krisis Fakultas Psikologi Universitas
 Indonesia Dicky Pelupessy mengatakan pelaku
 pedofilia yang telah mendapatkan hukuman pidana dapat mengulangi perbuatannya
 setelah bebas. Hal tersebut dikarenakan secara alami orientasi seksualnya telah
 tertuju pada anak-anak.
“Para pelaku
 pedofilia, mereka harus diwaspadai, karena dia punya kemungkinan melakukan
 tindakan yang sama. Itu bisa dilihat dari catatan-catatan empirik bahwa banyak
 pedofilia bisa mengulangi tindakannya,” kata Dicky dikutip dari Antara, Senin
 (13/9/2021).
Dicky menjelaskan
 pedo memiliki arti anak dan philia adalah penyuka atau menyukai.
 Melihat dari definisi itu, secara alamiah pedofilia akan mencari anak-anak
 karena orientasinya tersebut.
Dicky pun mengatakan
 tindakan berulang dapat terjadi pada saat pelaku memahami tingkat kewaspadaan
 di suatu lingkungan rendah. Oleh karena itu, dia meminta orang tua tidak lengah
 dalam mengawasi anak dalam beraktivitas, terutama ketika mengetahui adanya
 seorang pelaku pedofilia dalam satu lingkungan.
Pasalnya, dia
 melihat kewaspadaan orang tua rendah ketika sebuah peristiwa terjadi pada
 anaknya. dia menganalogikan situasi tersebut dengan situasi pasca-bencana. Pada
 saat pasca-bencana dalam keadaan mengungsi, orang tua cenderung memiliki
 kewaspadaan yang rendah, sehingga orang tua tidak menyadari keberadaan pelaku
 di dalam pengungsian dan tidak dapat mencegah pengulangan tindakan yang mungkin
 akan dilakukan pelaku.
Aturan lemah
Dicky menilai Indonesia
 belum memiliki mekanisme pengawasan pada pelaku setelah bebas menjalani masa
 hukuman. Dia menyarankan pemerintah untuk mencontoh negara lain yang memonitor
 pelaku melalui gelang lacak agar setiap gerakan pelaku dapat selalu terpantau.
“Sayangnya kita
 belum punya pengaturan ke arah sana. Kalau negara lain, mereka sudah dipasangi
 gelang, jadi pergerakan mereka akan termonitor. Itu salah satu mekanisme cegah
 tangkalnya,” kata Dicky.
Psikolog dari
 Universitas Indonesia Vera Itabiliana Hadiwidjojo menegaskan pelaku pedofil
 harus menjalani proses hukum yang berlaku dan dipastikan tidak mengulang
 perbuatannya lagi.
“Apabila
 pelaku diharuskan untuk bebas, pemerintah perlu memastikan pelaku tidak berada
 dalam suatu lingkungan yang berisiko terjadinya pengulangan. Misalnya, seperti
 tidak diperbolehkan bekerja di lingkungan yang berhubungan dengan
 anak-anak,” ujar Vera.
Dampak bagi
 korban
Vera mengatakan pelecehan
 seksual disebabkan oleh banyak hal. Misalnya, persepsi yang salah tentang
 bagaimana mendapatkan kenikmatan seksual hingga persepsi yang salah tentang
 hubungan seksual itu sendiri.
Ia mengatakan
 keinginan menguasai atau kejadian masa lalu pelaku menjadi seorang korban juga dapat
 mempengaruhi seseorang memiliki kecenderungan untuk melakukan pelecehan
 seksual.
Lebih dari itu, Vera
 menjelaskan seorang korban akan sulit untuk menjalani aktivitas kesehariannya
 setelah kembali melihat pelaku. Pasalnya, pelecehan seksual dapat membuat
 seorang anak merasa takut atau cemas, menarik diri, merasa dirinya rendah, dan
 sulit percaya pada orang lain. 
“Korban bisa
 merasa terganggu dalam melakukan aktivitas sehari-harinya, karena perhatian
 orang kembali tertuju pada kasus ini. Korban juga dapat mengalami reenactment (seolah
 mengalami kembali peristiwa yang sudah lalu),” ujar Vera.