Isu Terkini

Pelaku Pedofilia Harus Diwaspadai, Bisa Kumat Meski Sudah Dipidana

Admin — Asumsi.co

featured image
Ilustrasi: Unsplash

Perilaku pelecehan seksual terhadap anak harus menjadi
perhatian serius semua pihak. Perilaku itu bisa dilakukan kembali oleh pelaku
meski telah mendapatkan sanksi pidana.

Efek orientasi

Ketua
Laboratorium Intervensi Sosial dan Krisis Fakultas Psikologi Universitas
Indonesia Dicky Pelupessy mengatakan 
pelaku
pedofilia yang telah mendapatkan hukuman pidana dapat mengulangi perbuatannya
setelah bebas. Hal tersebut dikarenakan secara alami orientasi seksualnya telah
tertuju pada anak-anak.

“Para pelaku
pedofilia, mereka harus diwaspadai, karena dia punya kemungkinan melakukan
tindakan yang sama. Itu bisa dilihat dari catatan-catatan empirik bahwa banyak
pedofilia bisa mengulangi tindakannya,” kata Dicky dikutip dari Antara, Senin
(13/9/2021).

Dicky menjelaskan
pedo memiliki arti anak dan philia adalah penyuka atau menyukai.
Melihat dari definisi itu, secara alamiah pedofilia akan mencari anak-anak
karena orientasinya tersebut.

Dicky pun mengatakan
tindakan berulang dapat terjadi pada saat pelaku memahami tingkat kewaspadaan
di suatu lingkungan rendah. Oleh karena itu, dia meminta orang tua tidak lengah
dalam mengawasi anak dalam beraktivitas, terutama ketika mengetahui adanya
seorang pelaku pedofilia dalam satu lingkungan.

Pasalnya, dia
melihat kewaspadaan orang tua rendah ketika sebuah peristiwa terjadi pada
anaknya. dia menganalogikan situasi tersebut dengan situasi pasca-bencana. Pada
saat pasca-bencana dalam keadaan mengungsi, orang tua cenderung memiliki
kewaspadaan yang rendah, sehingga orang tua tidak menyadari keberadaan pelaku
di dalam pengungsian dan tidak dapat mencegah pengulangan tindakan yang mungkin
akan dilakukan pelaku.

Aturan lemah

Dicky menilai Indonesia
belum memiliki mekanisme pengawasan pada pelaku setelah bebas menjalani masa
hukuman. Dia menyarankan pemerintah untuk mencontoh negara lain yang memonitor
pelaku melalui gelang lacak agar setiap gerakan pelaku dapat selalu terpantau.

“Sayangnya kita
belum punya pengaturan ke arah sana. Kalau negara lain, mereka sudah dipasangi
gelang, jadi pergerakan mereka akan termonitor. Itu salah satu mekanisme cegah
tangkalnya,” kata Dicky.

Psikolog dari
Universitas Indonesia Vera Itabiliana Hadiwidjojo menegaskan pelaku pedofil
harus menjalani proses hukum yang berlaku dan dipastikan tidak mengulang
perbuatannya lagi.

“Apabila
pelaku diharuskan untuk bebas, pemerintah perlu memastikan pelaku tidak berada
dalam suatu lingkungan yang berisiko terjadinya pengulangan. Misalnya, seperti
tidak diperbolehkan bekerja di lingkungan yang berhubungan dengan
anak-anak,” ujar Vera.

Dampak bagi
korban

Vera mengatakan pelecehan
seksual disebabkan oleh banyak hal. Misalnya, persepsi yang salah tentang
bagaimana mendapatkan kenikmatan seksual hingga persepsi yang salah tentang
hubungan seksual itu sendiri.

Ia mengatakan
keinginan menguasai atau kejadian masa lalu pelaku menjadi seorang korban juga dapat
mempengaruhi seseorang memiliki kecenderungan untuk melakukan pelecehan
seksual.

Lebih dari itu, Vera
menjelaskan seorang korban akan sulit untuk menjalani aktivitas kesehariannya
setelah kembali melihat pelaku. Pasalnya, pelecehan seksual dapat membuat
seorang anak merasa takut atau cemas, menarik diri, merasa dirinya rendah, dan
sulit percaya pada orang lain.

“Korban bisa
merasa terganggu dalam melakukan aktivitas sehari-harinya, karena perhatian
orang kembali tertuju pada kasus ini. Korban juga dapat mengalami
reenactment (seolah
mengalami kembali peristiwa yang sudah lalu),” ujar Vera.

Share: Pelaku Pedofilia Harus Diwaspadai, Bisa Kumat Meski Sudah Dipidana