Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang
 sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara atau yang
 mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung
 (Unila) tahun 2022.
“Dengan telah dilakukannya pengumpulan berbagai
 informasi dan bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud
 kemudian berlanjut ke tahap penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti
 permulaan yang cukup maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap
 penyidikan dengan mengumumkan empat tersangka,” ucap Direktur Penyidikan
 KPK Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (21/8/2022), seperti dilansir Antara.
Sebagai penerima, yakni Rektor Unila Karomani (KRM), Wakil
 Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad
 Basri (MB). Sedangkan pemberi ialah pihak swasta Andi Desfiandi (AD).
Asep mengatakan untuk keperluan proses penyidikan, tim
 penyidik menahan tiga tersangka untuk 20 hari pertama mulai 20 Agustus 2022
 sampai dengan 8 September 2022, yakni KRM ditahan di Rutan KPK pada Gedung
 Merah Putih KPK serta HY dan MB ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Sementara, tersangka AD penahanannya terhitung mulai 21
 Agustus 2022 sampai dengan 9 September 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya
 Guntur. “Karena ini ada perbedaan waktu pada saat penangkapan,
 jadi AD ditangkap belakangan,” ujar Asep.
Atas perbuatannya, KRM, HY, dan MB selaku penerima
 disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang
 Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
 telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1
 KUHP.
Sementara AD sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5
 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31
 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah
 dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Baca Juga