Isu Terkini

Tingginya PBB di Jakarta Disebut Cara Sopan Usir Warga Miskin

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
Antara/Susyolo Asmalyah

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menganggap, tingginya pajak bumi dan bangunan (PBB) yang ditetapkan pemerintah merupakan pengusiran halus warga miskin. 

Pajak PBB: Nilai tanah dan bangunan di Jakarta termasuk paling tinggi dan selalu mengalami peningkatan terus-menerus. Imbasnya, menimbulkan ketidakadilan dan ketidaksetaraan perekonomian.

“Bila ini didiamkan, kebijakan pajak bumi dan bangunan (PBB) tanpa disadari merupakan kebijakan pengusiran warga secara sopan,” ujar Anies, Rabu (17/8/2022), dilansir dari Antara.

Warga berpenghasilan rendah atau kondisi ekonomi yang lemah, kata dia, paling terdampak dengan beban PBB. Padahal, rumah adalah kebutuhan dasar manusia, hak dasar manusia untuk bisa hidup.

Bertepatan dengan HUT ke-77 Republik Indonesia, Pemprov DKI Jakarta mulai mengimplementasikan Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang PBB-P2 untuk menghindari pengusiran halus karena pajak. 

Keadilan sosial: Menurut Anies, kebijakan pajak yang adil dan merata merupakan wujud nyata Pancasila sebagai dasar negara Indonesia hadir dalam kehidupan masyarakat Jakarta. Yaitu, sila kelima Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Kebijakan tersebut akan membebaskan bangunan dengan nilai di bawah Rp2 miliar dari PBB. 

Dasar pembuatan kebijakan tersebut, kata dia, mempertimbangkan luas minimum lahan dan bangunan untuk rumah sederhana sehat. Yaitu, seluas 60 meter persegi untuk bumi dan 36 meter persegi untuk bangunan. 

“Dasar ini merujuk kepada Permen PUPR yang di situ telah menata tentang standar minimal kebutuhan hidup (hunian),” ucapnya. 

Baca Juga:

Zulhas Janji Minyak Goreng jadi Rp14.000 dalam Dua Minggu 

Pemerintah Anggarkan Rp509 M dari APBN 2022 Bikin Rumah Menteri di IKN 

Polisi Bongkar Pabrik Mi Berformalin di Bandung, Produksi 2 Ton per Hari

Share: Tingginya PBB di Jakarta Disebut Cara Sopan Usir Warga Miskin