Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan pihaknya
sedang membuat teknologi untuk menindak pengunjung tempat usaha yang melanggar
aturan PPKM. Teknologi itu akan membuat pengunjung yang melanggar aturan PPKM tidak
masuk ke tempat usaha lain dalam jangka waktu tertentu.
Tujuan:
Anies mengatakan pengunjung tempat usaha yang melanggar aturan PPKM bisa masuk
daftar hitam (blacklist) karena dinilai ikut berkontribusi tidak menaati
protokol kesehatan.
“Kalau Anda berada di tempat yang sudah melakukan
pelanggaran, sebelum ke luar Anda di-scan lalu masuk dalam blacklist,
orangnya tidak bisa pergi ke mana-mana nanti, karena ke manapun Anda pergi Anda
akan ditolak,” kata Anies dikutip Antara.
Pengembangan:
Anies mengklaim teknologi untuk melakukan pengawasan tersebut sedang disiapkan.
Implementasi:
Belum ada penjelasan detail terkait teknologi itu. Waktu penerapan teknologi
itu juga masih belum jelas.
Latar belakang:
Anies memasukkan pengunjung ke dalam daftar hitam muncul setelah adanya
pelanggaran yang dilakukan Holywings Kemang. Pemprov DKI Jakarta diketahui
membekukan sementara operasional Holywings Kemang dan menjatuhkan denda sebesar
Rp50 juta.