Isu Terkini

Aksi Lempar Botol Pipis ke Kantor Kominfo Batal

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Ilustrasi Antara

Aksi lempar botol berisi air seni ke Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) urung dilaksanakan. Aksi itu sedianya bakal dilakukan oleh Blok Politik Pelajar pada Senin (1/8/2022) siang.

Urung: Kami Blok Politik Pelajar mengurungkan untuk melakukan aksi dengan seruan ‘Ramai-Ramai Lempar Botol Pipis ke Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemkominfo RI)’ yang sedianya dilakukan pada Senin, 1 Agustus 2022,” tulis akun Blok Politik Pelajar, dikutip pada Senin (1/8/2022). 

Datangi lokasi: Mereka mengaku akan tetap bertanggung jawab untuk datang ke lokasi demi meredam massa yang sudah berada di Kantor Kominfo. Hal itu dilakukan demi menghindari kejadian yang tidak dinginkan. 

“Perwakilan Blok Politik Pelajar tetap akan bertanggung jawab atas situasi di lokasi dengan tetap hadir di lokasi. Kami juga menyebarkan informasi ini kepada Publik yang tidak mengetahui informasi terbaru dan telah hadir di lokasi, serta upaya menghindari adanya penangkapan oleh Kepolisian,” tulisnya.

Dilarang: Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin menegaskan melarang aksi demo melempar air seni. Jika pun aksi itu dilakukan, maka polisi tak segan untuk melakukan tindakan tegas.

Rencana aksi pelemparan botol berisi air seni ke Kantor Kominfo itu dipicu atas pemblokiran pemerintah terhadap sejumlah platform digital. Tercatat ada tujuh platform digital yang sempat diblokir yakni, PayPal, Yahoo (mesin pencarian), Steam, Dota 2, Counter Strike, Epic Games, dan Origin. 

Kominfo kemudian membuka akses sementara platform rekening digital PayPal karena banyak diprotes warganet. Pembukaan akses sementara itu untuk memberikan waktu bagi pengguna untuk melakukan migrasi ke layanan lain. 

Advokasi aliansi: Jauh-jauh hari sebetulnya Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) yang tergabung dalam Koalisi Advokasi Permenkominfo 5/2020 bersama CIVICUS: World Alliance for Citizen Participation dan Qbukatabu telah mengkhawatirkan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020) tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. 

Aturan itu dianggap berpotensi mematikan kritik kendati hal itu disampaikan secara damai. Lebih jauh, Koalisi Advokasi Permenkominfo 5/2020 menganggap aturan ini berpotensi untuk melanggar hak asasi manusia (HAM). Hal ini berkaca dari sejumlah persoalan yang mereka temu pada sejumlah ketentuan di aturan tersebut. 

Baca Juga:

Kantor Kominfo Diancam Aksi Lempar Botol Pipis Imbas Blokir PSE 

Respons Kominfo tentang Situs Judi Online Ikut Daftar PSE 

Kominfo Buka Akses PayPal, Beri Pelanggan Kesempatan Pindahkan Dana

Share: Aksi Lempar Botol Pipis ke Kantor Kominfo Batal