Isu Terkini

Menkes Lanjutkan Penelitian Meski MK Tolak Legalisasi Ganja Medis

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
ANTARA/HO-Biro Pers Setpres/Rusman/am.

Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Menkes RI), Budi Gunadi Sadikin memastikan bahwa pihaknya tetap memberikan lampu hijau terhadap penelitian ganja untuk kepentingan medis, kendati Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan legalisasi ganja medis. 

Dirinya mengaku telah berdiskusi dengan sejumlah kementerian mengenai usulan untuk melegalisasi penggunaan ganja demi kepentingan medis. Kata Budi, semua sepakat bahwa sebelum melangkah ke sana harus terlebih dahulu memiliki dasar ilmiah yang kuat. 

Sontek morfin: Terlebih lagi hal itu menyangkut bidang kesehatan yang harus mensyaratkan bukti ilmiah dalam mengambil kebijakan. Kasus sama terjadi pada narkotika jenis morfin yang telah jauh hari sebelum diizinkan digunakan untuk pengobatan, pemerintah telah mendesain aturan mainnya sedemikian rupa. 

“Morfin kan juga narkotika, tapi sekarang dipakai kalau misalnya ada orang sakit, orang lagi luka, ada bencana, ada perang, semua orang disuntik morfin tapi sudah diukur,” kata Budi di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Kamis (21/7/2022). 

Riset sebagai dasar: Walaupun morfin telah diizinkan untuk pengobatan, namun ketentuan penggunaannya diatur secara ketat. Bahkan obat ini tidak bisa dijual bebas layaknya kebanyakan obat lain. 

“Morfinnya segini, diberikan ke orang ini, enggak boleh dijual bebas ke mana-mana, itu dibikin sistemnya,” lanjutnya.

Hal sama juga perlu dilakukan pada ganja. Sebelum berbicara jauh pada pelegalan untuk penggunaan medis, ganja ini harus diteliti supaya ada bukti medis apakah tanaman tersebut bisa dipakai untuk alasan medis atau tidak. 

“Nah, yang mau kita bikin adalah izin untuk penelitian itu. Bukan izin pemakaian ya, tapi izin untuk melakukan penelitian. Dari hasil penelitian, baru nanti diketahui bagaimana-bagaiamanya,” kata Budi. 

Gugatan ditolak: Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi UU Narkotika terhadap UUD 1945 terkait penggunaan ganja untuk kepentingan medis. Mahkamah menganggap materi yang diuji adalah kewenangan DPR dan pemerintah.

“Mengadili. Menolak permohonan pemohon,” ucap Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan melalui kanal Youtube MK, Rabu (20/7/2022). 

Anwar menganggap pihaknya tidak berwenang mengadili materi yang dimohonkan para pemohon sebab hal itu bagian dari kebijakan DPR bersama pemerintah. Yakni untuk melakukan pengkajian apakah benar terdapat manfaat medis dari ganja.

“Hal itu bagian dari open legal policy,” katanya.

Baca Juga:

Lampu Hijau Riset Ganja Medis 

Ditolak MK, Ibu Pemohon Legalisasi Ganja Medis Ngaku Tak Kaget 

MK Tolak Legalisasi Ganja Medis untuk Kesehatan

Share: Menkes Lanjutkan Penelitian Meski MK Tolak Legalisasi Ganja Medis