Isu Terkini

Perkara Dugaan Pencabulan, Putra Kiai Jombang Didakwa Pasal Berlapis

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
Antara/Marul

Putra pengasuh Pesantren Shiddiqiyyah, KH Muhammad Mukhtar Mukthi, Mochamad Subchi Azal Tsani (MSAT) didakwa dengan pasal berlapis pada sidang perdana kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, secara tertutup, Senin (18/7/2022).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim Mia Amiati mengatakan, agenda sidang hari ini adalah pembacaan dakwaan. 

“Agenda dakwaan. Tugas kami sebagai jaksa penuntut umum (JPU) melaksanakan penuntutan. Tidak ada arogansi karena kami ingin menegakkan hukum dengan humanis,” ucapnya, dilansir dari Antara. 

Pasal berlapis: MSAT dikenakan Pasal 285 KUHP tentang Perkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara. Kemudian, Pasal 295 KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman 9 tahun penjara, dan Pasal 294 ayat 2 kedua dengan ancaman 7 tahun junto Pasal 65 ayat 1 KUHP. 

Kejati akan mengikuti proses persidangan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Berdasarkan penyidikan berkas sudah ada. Hormati ketentuan hakim,” ujar Mia.

Sidang dijaga ketat: Dari pantauan di PN Surabaya, ruang sidang dijaga ketat anggota Kejati Jatim, Kejari Surabaya, dan Kejari Tanjung Perak. Ratusan petugas Polrestabes Surabaya juga disiagakan untuk menjaga jalannya persidangan tersebut agar keamanan tetap kondusif. 

Terdakwa yang sempat menjadi DPO kasus pencabulan santri di Pondok Pesantren Shiddiqiyah disidangkan oleh majelis hakim yang diketuai Sutrisno. Sedangkan Hakim Anggota Titik Budi Winarti, dan Khadwanto, serta Panitera Pengganti Achmad Fajarisman. 

Sidang ditunda dan dilanjutkan pekan Senin (25/7/2022) pekan depan dengan agenda mendengarkan eksepsi dari terdakwa MSAT.

Sulit ditangkap: MSAT diduga melakukan pencabulan terhadap santriwati yang ada di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kepolisian Polda Jatim sempat kesulitan menangkap tersangka MSAT karena mendapat penolakan dari santri di pondok pesantren setempat. 

Beberapa kali petugas kepolisian ingin menangkap tersangka tetapi selalu lolos karena perlawanan dari santri setempat. Kasus ini semakin mendapatkan sorotan publik setelah petugas Polda Jatim menerjunkan seribuan personel untuk menyisir bagian dalam pondok pesantren guna menangkap tersangka. 

Hingga akhirnya, tersangka menyerahkan diri dan dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur. 

Baca Juga:

Polisi Temukan Banyak Ruang Rahasia di Pesantren Shiddiqiyah 

Alasan Kemenag Batal Cabut Izin Ponpes Shiddiqiyyah Jombang 

Putra Kiai Jombang Dijebloskan ke Sel Isolasi Rutan Medaeng

Share: Perkara Dugaan Pencabulan, Putra Kiai Jombang Didakwa Pasal Berlapis