Isu Terkini

Alasan Kemenag Batal Cabut Izin Ponpes Shiddiqiyyah Jombang

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
ANTARA FOTO/Syaiful Arif/hp

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) sekaligus Menteri Agama Ad Interim, Muhadjir Effendy membatalkan pencabutan izin operasional Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur. 

“Betul [batal dicabut izinnya]” ujar Muhadjir Effendy ketika dikonfirmasi Asumsi.co, Selasa (12/7/2022). 

Kementerian Agama (Kemenag) sempat mencabut izin Pesantren Shiddiqiyyah buntut insiden penangkapan DPO dugaan pencabulan santriwati, MSAT. Dia merupakan putra pengasuh Pesantren Shiddiqiyyah, KH Muhammad Mukhtar Mukthi, kiai yang kerap melindungi MSAT saat polisi akan menangkapnya.

Alasan pencabutan: Muhadjir menjelaskan, Pesantren Shiddiqiyyah tidak terlibat dalam kejahatan apa pun. Mengenai perkara MSAT, kata Muhadjir itu perilaku oknum bukan lembaga. 

“Dalam kasus yang terjadi itu tidak melibatkan lembaga Ponpesnya, tetapi oknum. Dan oknumnya kan sudah menyerahkan diri. Begitu juga mereka yang menghalang-halangi petugas juga sudah ditindak tegas,” ujarnya.

Pertimbangkan santri: Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu juga mempertimbangkan nasib ribuan santri bilamana pemerintah mencabut izin lembaga pendidikan keagamaan tersebut. 

“Sedang di Ponpes itu ada ribuan santri yang perlu dijamin kelangsungan belajarnya. Saya berharap masyarakat dapat memahami keputusan tersebut,” jelas Muhadjir.

Sorotan masyarakat: Pesantren Shiddiqiyyah menyita perhatian publik ketika KH Muhammad Mukhtar Mukthi, pengasuh pesantren tersebut mencegah aparat menangkap anaknya, MSAT yang merupakan seorang DPO pencabulan santriwati.

Polisi kembali mengupayakan penangkapan terhadap MSAT dengan mengerahkan ratusan personel gabungan dari Polda Jawa Timur, Kapolres Jombang dan unsur Brimob pada Kamis (7/7/2022). Namun hingga sore ini, polisi masih berusaha meringkus tersangka.

Dugaan pencabulan: MSAT menjadi DPO kasus pencabulan terhadap santriwatinya. Kasus ini sudah bergulir beberapa tahun, namun tersangka masih bebas berkeliaran berkat ayahnya yang seorang tokoh agama.

MSAT merupakan warga Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang. Dia menjadi pengurus pondok pesantren milik ayahnya. Kejaksaan Tinggi Jatim menyebut berkas perkara dugaan kasus pencabulan yang dilakukan MSAT terhadap santriwati telah dinyatakan lengkap alias P21 pada 4 Januari 2022 lalu. Tersangka diduga melanggar Pasal 285 KUHP dan/atau Pasal 294 ayat (2) ke-2 KUHP. 

Polda Jatim berupaya secepatnya melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara tersebut ke jaksa penuntut umum (JPU). Akan tetapi tersangka tak menggubris tiga kali panggilan Polda Jatim. Karena itu polisi memasukkan MSAT sebagai DPO sejak 13 Januari 2022.

Baca Juga:

Polisi Temukan Banyak Ruang Rahasia di Pesantren Shiddiqiyah 

Putra Kiai Jombang Dijebloskan ke Sel Isolasi Rutan Medaeng 

Kemenag Diminta Kaji Ulang Pencabutan Izin Pesantren Shiddiqiyyah Jombang

Share: Alasan Kemenag Batal Cabut Izin Ponpes Shiddiqiyyah Jombang