Isu Terkini

Syarat Baru Naik Kereta Api Jarak Jauh, Berlaku Mulai 17 Juli

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
ANTARA/HO-PT KAI/am

Penumpang kereta api (KA) Jarak Jauh yang belum divaksin
ketiga (booster) wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test
Antigen yang berlaku mulai keberangkatan 17 Juli 2022.

VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (Persero) Joni
Martinus mengatakan, aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE
Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa
Pandemi Covid-19 tanggal 8 Juli 2022.

Vaksinasi booster: Calon penumpang diimbau mengikuti
vaksinasi booster yang saat ini sudah disediakan di berbagai lokasi stasiun dan
klinik kesehatan KAI.

“Jumlahnya akan terus ditambah menjelang pemberlakuan
SE Kemenhub No 72 tersebut pada 17 Juli mendatang,” ucapnya dilansir dari
Antara.

Syarat naik KA jarak jauh: Sejumlah persyaratan lengkap
perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh mulai 17 Juli. Pertama, untuk yang telah
menerima vaksin booster, tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening
Covid-19. Kedua, untuk penerima vaksin dosis 1 dan 2, wajib menunjukkan hasil
negatif Rapid Test Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam.

Ketiga, yang hanya menerima vaksin dosis 1, wajib
menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam. Keempat, yang belum divaksin
dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit
pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam

Kelima, calon penumpang dengan usia 6-17 tahun wajib
menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif
screening Covid-19. Jika vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif
tes RT-PCR 3×24 jam. Keenam, calon penumpang usia di bawah 6 tahun tidak wajib
vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen atau
RT-PCR, tetapi wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Syarat naik KA Lokal: Lalu, sejumlah syarat lengkap
perjalanan menggunakan KA Lokal dan Aglomerasi. Pertama, calon penumpang
minimal telah divaksin dosis 1. Kedua, tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat
keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR

Ketiga, belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan
surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. Keempat, calon penumpang
dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang
memenuhi persyaratan perjalanan

“Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan
ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” ucapnya.

Ticketing system: Dalam rangka memperlancar proses
pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli
Lindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan.
Data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket
melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.

Rapid tes: Selain itu, calon penumpang tetap diwajibkan
menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di
stasiun. KAI juga masih menyediakan layanan Rapid Test Antigen seharga Rp35
ribu di berbagai stasiun untuk membantu calon pelanggan yang akan melengkapi
persyaratan.

Baca Juga

Share: Syarat Baru Naik Kereta Api Jarak Jauh, Berlaku Mulai 17 Juli