Isu Terkini

Satpol PP DKI Bakal Sanksi Remaja SCBD yang Buang Sampah Sembarangan

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari

Satpol PP DKI Jakarta memberlakukan sanksi sosial menyapu
sampah kepada pengunjung yang membuang sampah sembarangan. Sanksi diberlakukan
seiring ramainya remaja dari daerah penyangga Ibu Kota mengunjungi
Sudirman-Dukuh Atas, yang dikenal dengan ‘Sudirman Citayam Bojonggede Depok’
(SCBD).

Inspeksi: Satpol PP DKI mengintensifkan inspeksi di kawasan
Jalan Sudirman hingga Terowongan Kendal di dekat Stasiun Sudirman Baru.

“Yang kedapatan membuang sampah di sembarang tempat
akan dikenakan sanksi,” ujar petugas Satpol PP dengan menggunakan pengeras
suara, dikutip Antara melalui akun instagram @satpolpp.dki, Minggu (10/7/2022)
malam.

Dalam video tersebut, sejumlah petugas mengingatkan para
pengunjung yang dominan para remaja untuk menjaga ketertiban dan kebersihan.
Beberapa hari terakhir, petugas kerap mendatangi kawasan itu. Ini mengingat
munculnya fenomena baru banyaknya remaja dari daerah penyangga Jakarta yang
nongkrong setelah viral di media sosial.

Buang sampah sembarangan: Banyaknya pengunjung dadakan itu
menimbulkan persoalan kebersihan yang kadang tidak dihiraukan. Sebelumnya, pada
Jumat (8/7/2022) sebanyak lima orang remaja melakukan sanksi menyapu di sekitar
kawasan Stasiun Sudirman Baru karena kedapatan membuang sampah dan puntung
rokok.

Petugas mewajibkan pelanggar menggunakan rompi oranye khas
petugas kebersihan. Mereka dilengkapi dengan tulisan ‘kalau bukan orang
sembarangan, jangan membuang sampah sembarangan’ yang ditempel di rompi depan.
Diharapkan sanksi menyapu memberikan peringatan kepada pengunjung lain agar
menjaga kebersihan.

Fenomena remaja SCBD: Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies
Baswedan sempat menanggapi fenomena remaja SCBD yang ramai memenuhi kawasan itu
sebagai bagian dari demokratisasi jalan. Ia memprlesetkan akronim SCBD yang
semestinya memiliki kepanjangan asli ‘Sudirman Centeral Business District’
sebagai kawasan pusat perkantoran, menjadi Sudirman Ciatayem Bogor Depok.
Menurut Anies, seluruh warga diperbolehkan menikmati fasilitas Pemerintah
Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

“Bukan saja mereka yang bekerja di kawasan ini yang
bisa berjalan kaki leluasa tapi warga Jabodetabek juga menikmati pemandangan
gedung-gedung tinggi satu-satunya di republik ini,” ujar Anies.

Baca Juga

Share: Satpol PP DKI Bakal Sanksi Remaja SCBD yang Buang Sampah Sembarangan