Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menegaskan, tidak
ada tindakan pelanggaran (tilang) atau pelanggaran lalu lintas terhadap
pengendara “stut” motor.
“Tidak ada (tilang),” kata Direktur Lalu Lintas
Polda Metro Jaya Brigjen Polisi Sambodo Purnomo Yogo seperti dilansir Antara.
Sambodo mengatakan, pengendara “stut” motor
umumnya karena kehabisan bahan bakar minyak atau kendaraan mengalami kerusakan.
Artinya, menurut Sambodo, masyarakat sedang mengalami
kesulitan sehingga petugas Kepolisian harus hadir untuk membantu atau menolong.
“Bukan menilang,” ujar Sambodo.
Untuk itu, Sambodo menyatakan, petugas dari Direktorat Lalu
Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya tidak akan menilang pengendara
“stut” motor
“Stut” motor merupakan tindakan pengendara sepeda
motor yang mendorong sepeda motor lain yang mogok akibat kerusakan atau
kehabisan bensin. Itu dilakukan menggunakan kaki yang berpijak pada salah satu
bagian dudukan kaki (foot step) atau bagian belakang motor, bahkan ujung
knalpot.
Sebelumnya, tersebar informasi bahwa petugas Kepolisian
dapat menilang pengendara “stut” sepeda motor dengan denda tilang
sebesar Rp250.000 atau kurungan penjara paling lama satu bulan.
Tindakan “stut” motor dinilai melanggar Pasal 287
ayat 6 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
(LLAJ).
Baca Juga