Isu Terkini

BNN Bicara Aturan Penggunaan Ganja di Indonesia

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Ilustrasi Antara

Badan Narkotika Nasional (BNN) secara tegas menolak legalisasi ganja di Indonesia. Sebab berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, penyalahgunaan narkotika jenis ganja sama sekali dilarang di Tanah Air.

“Kita adalah negara hukum, artinya kita menegakkan hukum-hukum positif. Kalau dalam hukum positifnya terkait pengaturan narkotika ada di UU Nomor 35 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa narkotika golongan 1 tidak diperbolehkan untuk kepentingan obat, dan ganja termasuk ke dalam golongan 1 maka dalam proses penegakan hukum dan hukum positif tidak mungkin untuk dilegalkan,” ujar Direktur Hukum/Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Hukum dan Kerja Sama BNN, Susanto kepada ANTARA, Selasa (5/7/2022). 

Opsi regulasi: Susanto mengatakan, opsi yang mungkin dipilih bukan bukan legalisasi ganja, tetapi regulasi. Hal ini senada dengan penyampaian Dekan Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya Asmin Fransiska yang meminta semua pihak untuk berhati-hati dalam kata legalisasi. Sebab dalam kebijakan narkotika secara umum terdapat tahapan-tahapan. 

Tahapan pertama adalah kriminalisasi yang sekarang sedang terjadi di Indonesia. Kedua adalah dekriminalisasi, di mana mengeluarkan aspek-aspek penghukuman bagi pengguna narkotika untuk kepentingan sendiri ataupun orang lain dalam kapasitas tertentu. 

Tahapan regulasi: Tahapan berikutnya adalah regulasi. Banyak negara melakukan kontrol terhadap penggunaan secara berlebihan (overused), ataupun semacam euforia pada saat legalisasi narkotika, melalui regulasi. 

“Regulasinya seperti apa? Untuk penggunaan ganja medis hanya boleh dengan melakukan uji laboratorium terlebih dahulu, mengajukan perizinan, membuat apotek tertentu dan ditujukan untuk pasien tertentu,” kata Asmin Fransiska. 

Sontek negara lain: Dalam hal ini tidak lagi digunakan terminologi pengguna narkotika, namun pasien. Kemudian hanya diperbolehkan di tempat-tempat tertentu, seperti yang dilakukan oleh Belanda dan Spanyol. 

Pengamat hukum itu juga mengatakan, negara-negara seperti Belanda dan Spanyol melakukan regulasi dengan cara-cara tersebut, kalaupun Thailand melegalkan ganja untuk medis maka dirinya sangat yakin Thailand memiliki regulasi tertentu untuk mengatur hal tersebut. 

“Diskursus mengenai regulasi ini yang sepertinya hilang, kita selalu terpolarisasi ke dalam dua kutub, yakni antara kutub kriminalisasi ganja dan kutub legalisasi ganja. Kita lupa ada tahapan lain, yakni masuk ke dalam isu dekriminalisasi bagi pengguna narkotika, dan yang kedua kita akan uji kemampuan pemerintah serta negara dalam melakukan regulasi. Hal ini terletak pada keberimbangan Kementerian Kesehatan dan penegak hukum,” ujar Asmin Fransiska.

Baca Juga:

Lampu Hijau Riset Ganja Medis 

Direktur Narkotika Bareskrim Ngaku Cicipi Es Krim Ganja di Thailand 

IDI Cari Referensi Ilmiah Ganja untuk Medis

Share: BNN Bicara Aturan Penggunaan Ganja di Indonesia